Sapari Somasi Ka BPOM agar Bayar Ganti Rugi Immaterial Rp1 rupiah

 EKSEKUTIF.com ––  “Kepala Badan POM Dr. Ir. Penny K Lukito, MCP bertindak “semau gue” di luar koridor hukum bahkan melawan hukum,” ujar Sapari mantan Kepala Balai Besar POM Surabaya.  

 Pria ini, menggugat keputusan Kepala Badan POM karena merasa dizolimi. Ia tanpa alasan jelas serta tak punya kesalahan dilengserkan dari jabatannya karena ingin melaksanakan kerja dengan benar.

Diduga  Sapari dicopot dari jabatannya — menurut rilis yang diterima eksekutif — terkait, kasus yang ditangani. Kok,  berani-beraninya mengungkap kasus obat dan makanan  tanpa ijin edar (TIE) PT Natural Spirit (D Natural), yang berlokasi jalan Soetomo no 75 Surabaya.

Tercatat di media, BBPOM Kota Surabaya melakukan sidak di D’Natural Healthy Store and Resto yang berada di Jalan Dr Soetomo, yang diduga memiliki produk tanpa izin edar pada Selasa, 13 Maret 2018 dengan didampingi pihak kepolisian Polda Jatim.

Sapari mengaku, sebagai petugas yang pernah menjadi tim BNN DKI, ia termasuk aparat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang komit, sebagai ujung tombak penegakan hukum terhadap kejahatan di bidang obat dan makanan.

Kala itu, aparat bergerak atas informasi masyarakat yang merasa resah atas produk yang dijual bebas tersebut belum memiliki izin edar.

Bersama tim, petugas BPOM  melakukan pengecekan kebenaran informasi di lokasi. Ternyata, setelah dilakukan pengecekan, ada 99 item dengan 2806 jumlah produk yang dijual tanpa izin edar. Total produk senilai mencapai Rp 110 juta rupiah.

Penindakan ini sebagai pencegahan peredaran kosmetik dan makanan yang memang belum memiliki izin pun dilakukan.

Hasil sitaan ini, dikonsultasikan dengan pihak kepolisian untuk penindakan lebih lanjut. Sedangkan, untuk pangan akan dikenakan Undang-undang pangan nomor 18 tahun 2012 pasal 142. Untuk kosmetika tanpa izin edar Undang-undang Kesehatan nomor 36 tahun 2009 pasal 197.

Di tempat yang sama, Siti Amanah, Kepala Seksi Penyidikan BBPOM di Surabaya juga menjelaskan bahwa tahun 2014 lalu BBPOM sudah melakukan pembinaan pada D’Natural Healthy and Store.

“Sudah kami lakukan pembinaan, waktu itu ada 17 item yang tanpa izin edar, sekarang bertambah jadi 99 item. Kita dapat informasi dari  masyarakat bahwa, di sini menjual tanpa izin edar. Kita ke lokasi rumah makan dan store-nya, cek di belakang ditemukan banyak produk impor tapi tidak berizin,” terang Siti.

D’Natural Healthy and Store sudah memiliki nomor angka pengenal impor alias importir. Namun letak kesalahannya adalah setelah impor harus ada izin edar dari BPOM. Setelah dilakukan proses penyitaan, pelaku usaha bisa segera mengurus izin edar untuk bisa menjual produknya kembali.

Kasus yang menarik.

Di satu sisi membawa nama harum Badan POM,  tapi  mantan Kepala Balai Besar POM di Banjarmasin ini difitnah orang internal BPOM,  “Ada oknum Balai Besar POM di Surabaya yang menjadikan D Natural sebagai sarana  ATM sejak tahun 2014.”

Sementara Sapari mengaku, dirinya  baru menjabat  di Balai Besar POM di Surabaya per 15 Februari 2018.

Entah Gimana, Kasus itu Merembet ke Nama Relawan Jokowi

Saat petugas BBPOM di Surabaya melakukan pemeriksaan penyidikan di PT. Natural Spirit (D’Natural) tgl 13 Maret 2018.

Sejak diungkap hingga lebih kurang sampai 24 April 2018 berjalan normal hingga pemberkasan dapat diselesaikan dengan baik oleh Penyidik PNS Balai Besar POM di Surabaya tanpa ada hambatan yang berarti.

Pada 25 April 2018, mulai ada intervensi dari Kepala Balai Besar POM di Jakarta yang mengatasnamakan petinggi yang lebih tinggi dari Kepala Badan POM yaitu relawan Jokowi.

Sapari menyebut Kepala Badan Besar POM di Jakarta Sukriadi Darma, yang memberi info bahwa Kepala Badan POM “marah.”

Ada apa?

Kasus PT. Natural Spirit (D’Natural) di Surabaya dibawa ke Jakarta untuk dipelajari.

Selidik punya selidik, FA yang merupakan suami Penny dan merupakan relawan Jokowi, rupanya — ini menurut info Sapari dengan memaparkan data whatsapps dan  lain-lian — melakukan intervensi untuk kasus ini.

Penny bersama suami

Sapari  mengaku sudah menyiapkan berkas  perkara PT. NS (D’Natural). Dimana tidak lama lagi akan terbit P-21.

Penanganan kasus perkara tindak pidana Obat dan Makanan,  perkara D’Natural di Jl. Dr. Soetomo No. 75 Surabaya berjalan “ditempat”.

Hingga ramai kemudian,  disebut intervensi dari internal Badan POM dan pihak lain yang membawa-bawa relawan istana (RI-1) untuk tak melanjutkan kasus ini.

Sapari menegaskan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di bawah pimpinan Dr. Ir. RR. Peni Kusumastuti Lukito MCP, patut diduga tidak menjalankan misi dan visi Presiden Jokowi dan menciderai pemerintahan Jokowi saat ini.

Mendapat Dua SK 

Tanggal 19 September 2018, Sapari diberhentikan sebagai Kepala  Balai Besar POM di Surabaya.

Satu bulan kemudian, tepatnya tanggal 25 Oktober 2018, Sapari disebut diberhentian tanggal 21 September 2018.  Jadi ada dua SK pemberhentian dari jabatan yang diterima Sapari.

Mafia dan backing ramai diperbicangkan di media massa dan medsos.

Buntut dari penyitaan dari produk PT Natural Spritit (D’Natural) yang beralamat di Jalan l. Dr Soetomo No. 75 Surabaya. Tersebar luas, Sapari di-“nonjobkan” karena kasus itu.

Sapari pun menggugat BPOM dan Penny K Lukito yang merupakan mantan pejabat Fungsional Perencana Utama Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas.

Perjalanan waktu membuktikan, Sapari akhirnya menang dalam gugatan pengadilan.

“Patut diduga, Penny K Lukito, Kepala BPOM telah melanggar hukum,” ujar Sapari yang terus terang kepada sejumlah wartawan.

Sapari berhasil memenangkan gugatan setelah majelis hakim PTUN mengabulkan gugatan Sapari dengan 5 keputusan mutlak, yakni:

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Kepala BPOM RI Nomor KP.05.02.1.242.09.18.4592 tanggal 19 September 2018, tentang Memberhentikan dengan Hormat PNS atas nama Drs. Sapari, Apt., M.Kes NIP. 195908151993031001 Pangkat/Gol. Pembina Tk. I (IV-b) dari Ka BBPOM di Surabaya;
  3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Kepala BPOM RI Nomor KP 05.02.1.242.09.18.4592 tanggal 19 September 2018, tentang Memberhentikan dengan Hormat PNS atas nama Drs. Sapari, Apt., M.Kes, NIP 195908151993031001 Pangkat/Gol. Pembina TK.I (IV-b) dari Ka BBPOM di Surabaya;
  4. Mewajibkan kepada Tergugat untuk merehabilitasi Penggugat berupa pemulihan hak Penggugat dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya seperti semula sebagai Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Surabaya;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

Namun anehnya, sehari setelah putusan PTUN Jakarta tersebut, tepatnya tanggal 9 Mei 2019 pukul 14:08 wib Drs. Sapari, Apt., M.Kes menerima Surat Keputusan (SK) Kepala Badan POM Nomor: 00032/15014/AZ/03/19 Tentang Pensiun, yang ternyata Pensiun TMT tanggal 1 Oktober 2018 ditetapkan di Jakarta tanggal 26 Maret 2019 oleh Ka BPOM Dr. Ir. RR. Peni Kusumastuti Lukito, MCP.

Sapari melaporkan langsung ke Presiden Jokowi terkait keberatan dan banding administrasi penerbitan SK Pensiun yang ditetapkan Kepala BPOM atas dirinya.

Penny selaku Kepala BPOM kalah dalam gugatan Sapari, kemudian mengajukan Kasasi Perkara. Pada 14 November 2019, 15 pengacara ( delapan orang dari BPOM dan tujuh orang pengacara Negara Kejagung RI) harus menerima putusan kalah di Pengadilan Tata Usaha Negara, dalam objek penerbitan SK Pensiun itu.

Tak hanya beredar di rekan sejawat/seprofesi/ Ikatan Apoteker Indonesia dan rekan kerja Badan POM. Juga menjadi perbincangan di mantan pejabat ASN BPOM dan media cetak di seluruh Indonesia, termasuk masyarakat netizen pemerhati kesehatan.

Kasusnya Sapari VS Penny Lukito Kepala BPOM masuk sejarah jejak digital

Kabar terakhir, meski sudah berkekuatan hukum tetap, tetapi sejak diberhentikan pada tanggal 19 September 2018 sampai saat ini,  November2020, Sapari dicopot sebagai Ka BBPOM di Surabaya tak menerima gaji.

Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang tertuang dalam 5 Poin amar putusan, hingga saat ini belum dapat dieksekusi oleh PTUN dan pihak tergugat (Kepala Badan POM).

Ada twitter dari Sampurno A Chaliq, mantan pimpinan Badan POM tegas dan keras, mengkritisi pimpinan Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM) yang sekarang.

“Menistakan staf. Pemimpin memecat eselon 1 dan 2 semau sendiri. Dia digugat di PTUN kalah 2 X. Ini model pemimpin apa?”

Di Twitter, sosok Kepala Badan POM yang lalu itu, mengkritisi dengan cuitan: “Sedih melihat pemimpin otoriter seperti itu, tidak memiliki hati nurani.”

Amar Putusan PTUN

Diketahui, Sapari telah memenangkan gugatan dalam perkara sengketa Kepegawaian Nomor: 294/G/2018/PTUN.JKT dengan objek perkara Pembatalan SK Pemberhentian Sapari yang ditetapkan oleh Kepala Badan POM.

Dalam amar putusannya, majelis Hakim PTUN memutuskan:

Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

-Menyatakan batal Surat Keputusan Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor KP.05.02.1.242.09.18.4592 tanggal 19 September 2018 Tentang Pemberhentian Dengan Hormat Pegawai Negeri Sipil Atas Nama Drs. Sapari, Apt, Mkes, Nip: 19590815 199303 1 001 Pangkat/Gol. Pembina Tk. 1 (IV/b) dari Jabatan kepala balai besar pom di surabya beserta lampirannya.

-Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor : KP 05.02.1.242.09.4592 tanggal 19 September 2018 Tentang Memberhentikan Dengan Hormat Pegawai Negeri Sipil Atas Nama Drs.Sapari, Apt. M.Kes. Nip: 19590815 199303 1 001 Pangkat/Gol, Pembina Tk.I (IV/b) dari jabatan Kepala Balai Besar POM di Surabaya beserta lampirannya.

– Mewajibkan kepada Tergugat untuk merehabilitasi Penggugat berupa pemulihan hak Penggugat dalam kemampuan , kedudukan, harkat dan martabatnya seperti seperti semula sebagai Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Surabaya.

– Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.276.500 (Dua Ratus Tujuh Puluh Enam Ribu Lima Ratus Rupiah).

Berkekuatan Hukum Tetap,  Tapi Belum Dieksekusi PTUN

Gugatan ini telah berkekuatan hukum tetap, namun begitu, hingga saat ini amar putusan berkekuatan hukum tetap itu belum dapat di eksekusi pihak Pengadilan.

Upaya Sapari untuk meminta PTUN mengeksekusi putusannya belum menuai hasil lantaran PTUN menunda eksekusi.

Padahal sejak diberhentikan dari Jabatannya sebagai Kepala BBPOM di Surabaya, sudah dua tahun Sapari sudah tidak lagi menerima gaji yang seharusnya menjadi haknya sebagai Aparatur Sipil Negara (PNS).

Ganti Rugi Immateriil dan Materiil

Jika surat somasi kedua yang dikirim Sapari ditujukan untuk Kepala Badan POM Penny K. Lukito dan Kepala Biro Umum dan SDM BPOM Rita Mahyona dengan tuntutan ganti rugi materiil sebesar Rp 3 Miliar

Sapari kemudian, melalui Penasehat Hukumnya dari kantor Pengacara, Konsultan Hukum pada Law Office “Gerai Hukum Arthur SH dan Rekan” melayangkan surat Somasi atau peringatan kepada Kepala Badan POM dan Kepala Biro Umum dan Sumber Daya Manusia (SDM) Badan POM Rita Mahyona.

“Apabila hal tersebut tidak dilakukan oleh Dr. Ir.Penny Kusumastuti Lukito MCP dan Dra. Rita Mahyona. Maka kami selaku Kuasa Hukum dari Pemberi kuasa akan melakukan upaya-upaya hukum yang sifat memaksa (perdata & pidana) kepada Dr.Ir. Penny K Lukito MCP dan Dra. Rita Mahyona demi mempertahankan Hak-Hak Hukum Klien Kami.”

Somasi ketiga

Senin 2 November 2020,  somasi ke tiga dilakukan Sapari terhadap perkara 294/G/20-2018/PTUN/tg 8 Mei 2019 yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Namun tertunda eksekusinya.

Belum ada keterangan resmi dari Kepala Badan POM maupun dari Kepala Biro Umum dan SDM BPOM Rita Mahyona atas surat somasi Sapari tersebut.

Keterangan Kuasa Hukum Badan POM Kuasa Hukum BPOM, Adam Wibowo saat ditanya respon BPOM atas perkara ini, (soal eksekusi putusan) Adam menjawab bahwa tugasnya sebagai kuasa hukum sekaligus biro hukum Badan POM, hanya bertugas menangani perkara di Pengadilan.

“Saya tidak bisa memberikan keterangan di media. Tugas saya di pengadilan,” tandasnya.

 

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.