EKSEKUTIF.com – Selama ini dalam praktik empirik, apabila ada kekosongan kepala daerah, baik karena habis masa jabatan maupun keadaan darurat, sudah lazim dilakukan pengangkatan penjabat (Pj) Kepala Kaerah atau PJ KDH hingga kepala daerah yang baru terpilih dan dilantik. Namun untuk saat ini, terkait Pilkada serentak 2024 ada situasi yang tidak lazim, dimana akan ada pengangkatan penjabat kepala daerah dari ASN dengan waktu masa jabatan yang cukup lama.
“Berapa lama? Bisa satu tahun, dua tahun bahkan hampir tiga tahun untuk sampai Pilkada serentak 2024, karena mulai Mei ini sudah ada beberapa kepala daerah yang habis masa jabatannya. Gubernur DKI Jakarta misalnya, 16 Oktober 2022 mendatang. Selain Gubernur Anies, ada enam gunbernur lainnya yang akan habis masa jabatan pada 2022 ini. Artinya akan ada rentang rentang waktu PJ cukup lama. Bisa lebih dari separuh masa jabatan daerah itu bakal dipimpin oleh Pj kepala daerah dari ASN. Di daerah-daerah yang dijabat oleh Pj, berpotensi melemah dan menurunnya kemampuan Pemda mengurus dan menangani masalah di daerah, mengingat terbatasnya kewenangan dan pengalaman kepemimpinan serta rendahnya akseptabilitas mereka. Selain itu, penunjukan PJ juga tidak sejalan bahkan bertentangan dengan spirtit OTDA (memilih pemimpin sendiri). Pj-KDH dari ASN juga rentan diintervensi parpol/kepentingan kekuasaan (Jelang Pemilu/Pilkada 2024),” terang Pakar Otonomi Daerah, Prof. Dr. Djohermansyah Djohan, MA., dalam acara webinar dan press conference tentang “Mencermati Wacana Pengangkatan ASN (Aparatur Sipil Negara) Terhadap Kekosongan Kepala Daerah (KDH) 2022-2024” yang di selenggarakan i-OTDA,(10/02/2022) di café Kopi Bangsa area Pusjarah TNI – Museum Satria Mandala Jl jend. Gatot Subroto Jakarta. Turut hadir sebegai pembicara, Peneliti Utama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Prof Dr Siti Zuhro MA, serta Pakar Hukum Tata Negara Dr Margarito Kamis, SH, MH.
Menurut Djohermansyah Djohan yang juga Guru Besar Ilmu Pemerintahan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), sebagai solusinya, dalam kondisi dan situasi seperti sekarang, memperpanjang masa jabatan kepala daerah yang ada saat ini, bisa jadi pilihan yang lebih baik untuk dilakukan pemerintah. “Kepala daerah yang ada saat ini, dipilih langsung masyarakat dengan pproses lebih demokratis, sehingga lebih aman.
“Sangat memungkinkan (perpanjangan masa jabatan), karena pejabat tersebut memenuhi semua persyaratan. Kalau kita perpanjang, ia punya legitimasi. Karena ia dipilih rakyat dulu, lalu diperpanjang,” kilahnya.
Diakui Pengangkatan Penjabat (PJ) kepala daerah,(Gubernur,Walikota, Bupati) dari pejabat struktural ASN setingkat eselon 1 untuk propinsi atau eselon 2 untuk kabupaten/kota, lumrah dilakukan dalam praktek pemerintahan selama ini. Terutama bila terjadi kekosongan akibat kepala daerah yang bersangkutan berhalangan tetap (meninggal /sakit permanen) atau berhalangan sementara karena cuti kampanye. “Cuti sementara biasanya, dua bulan, tiga atau empat bulan, hanya dalam bilangan bulan saja. Dengan demikian PJ itu hanya menjadi caretaker pengisi kekosongan jabatan yang ditinggalkan sementara,” papar Prof Djohermansyah Djohan.
Ditambahkan, munculnya caretaker dalam pemerintahan berfungsi sebagai penjaga agar tugas tugas pemerintahan sehari hari tidak berhenti, gara-gara tidak ada pemimpin. No vacuum of power adalah azas yang menjadi landasannya, dimana tidak boleh ada kekosongan satu detikpun kekuasaaan pemerintahan.
Djohermansyah menuturkan, nantinya kepala daerah yang diperpanjang masa jabatannya ini juga dapat membuat rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) tambahan. Ia pun mengatakan, praktik perpanjangan masa jabatan kepala daerah ini bukan hal baru. Ia menyebutkan, di masa kepemimpinan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), pemerintah pernah memperpanjang masa jabatan Gubernur DI Yogyakarta Sultan Hamengkubuwono X. “Jadi dari segi praktik sudah pernah terjadi perpanjangan masa jabatan kepala daerah,” ujar dia.
Solusi Dibuat Perpu
Mengantisipasi hal ini, pakar otonomi daerah ini menyarankan agar dibuat landasan hukum untuk memayunginya. Dalam hal ini Presiden Joko Widodo bisa menerbitkan Peraturan Pemerntah Pengganti Undang Undang (Perpu) perpanjangan jabatan kepala daerah yang habis masa periodenya pada 2022 dan 2023. Perppu tersebut dinilai paling pas dan tepat untuk mengganti UU No 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di mana mulai 12 Mei 2022 ada 102 (8 gubernur, 78 bupati dan 18 wali kota) akan habis masa jabatannya.
Disebutkan, pada 2023-2024 ada 170 (17 gubernur, 115 bupati dan 38 wali kota). Jadi total jumlahnya mencapai 272 daerah yang kosong. Berdasarkan UU No 10 tahun 2016 tentang Pilkada, maka akan ada Pengangkatan Pejabat (PJ) kepala daerah dari pejabat struktural ASN setingkat eselon I dan eselon II.
Saran menerbitkan Perppu itu di antaranya didasarkan hasil riset i-Otda di Provinsi Papua Barat, di mana 95 persen masyarakat di sana menghendaki agar dilakukan perpanjangan masa jabatan Gubernur/Wakil Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandalan/Mohammad Lakotani.
“Kami sepakat untuk memberi saran kepada Presiden Joko Widodo agar memperpanjang masa periode kepala daerah yang habis masa jabatannya pada 2022 dan 2023.Terbitkan Perppu sebagai payung hukumnya. Ini pilihan yang paling pas dan tepat. Sebab, Revisi UU No 10 Tahun 2016 memakan waktu lama, dan penunjukan pejabat (PJ) dari ASN tidak lazim karena ada yang menjabat 1 tahun, 2 tahun, bahkan mungkin bisa mencapai 3 tahun bila terjadi sengketa Pemilu serentak,” ujarnya.
Lebih lanjut Djohermansyah menegaskan, alasan perlunya diperpanjang masa jabatan kepala daerah itu, pertama, jangka waktu kekosongan ini sangat lama. Kedua, Bagi kepala daerah yang habis masa jabatannya 12 Mei 2022, PJ kepala daerah bisa mencapai 2 tahun hingga 3 tahun. “Ketiga, sesuai teori bubble, gelembungnya akan membesar pada tahun pemilu 2024, suhu politik akan memanas yang dapat mengganggu sta bilitas Kamtibmas bila gubernur, bupati dan wali kota dari pejabat ASN,” kata mantan Dirjen Otda Kemendagri di era Menteri Tjahjo Kumolo itu.
Prof Djohermansyah menambahkan, Pemda yang dipimpin Pj kepala daerah dikhawatirkan melemah kinerjanya terutama dalam penanganan Covid-19, pemulihan ekonomi, pelayanan publik dan gerak pembangunan karena pejabat ASN tidak bisa fokus urus daerah saat merangkap bekerja di instansinya. “Ya semua itu karena terbatasnya kewenangan, pengalaman kepemimpinan dan rendahnya akseptabilitas mereka,” kata Djohermansyah yang kini menjadi Guru Besar IPDN ini.
Selain itu, proses rekrutmen rentan terjadi paktik suap kepada pejabat yang berwenang mengangkat. Pj KDH ASN rentan diintervensi parpol/ kepentingan kekuasaan. Bukan rahasia lagi, untuk Pj lurah diminta Rp25 juta, camat Rp 700 juta, kalau Pj Gubernur, bupati/wali kota berapa? ya bisa belasan miliar. Budaya suap tidak bisa hilang di negeri kita,” ucapnya.
Hal senada diampaikan Peneliti utama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Prof Dr Siti Zuhro MA dan pakar hukum tata negara Dr Margarito Kamis, SH, MH. Siti Zurho menambahkan, penunjukan pejabat KDH untuk rentang waktu yang lama, dua hingga 3 tahun ini bisa menambah masalah di tengah masyarakat, dan tidak jamak dilakukan. “Harus dipikirkan secara kritis. Dan, Kemudian, yang tidak kalah penting adalah masalah trust PJ KDH di tengah masyarakat juga harus diperhitungkan dengan baik. Jangan main-main, ini bisa jadi masalah,” tuturnya.
Menurutnya, memperpanjang masa jabatan KDH lebih baik karena tidak merusak ekosistem di daerah. Ia mencontohkan Papua Barat, di mana hasil riset menunjukkan bahwa 95 warga di sana mengharapkan agar Gubernur dan Wakil Gubernur yang menjabat saat ini memiliki karisma yang tinggi. Bisa menjadi teladan bagi masyarakat, dan mampu menjalankan roda pemerintahan dengan baik untuk kesejahteraan masyarakat.
Sejalan dengan Djohermansyah dan Siti Zuhro, pakar hukum tata negara Dr Margarito Kamis, SH, MH mengatakan, penunjukan pejabat KDH tidak proper.
“Pengangkatan jabatan KDH melanggar konstitusi UUD 1945 pasal 18 ayat 4. Di mana gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, wali kota/wakil wali kota dipilih secara demokratis. Jadi tidak ada tunjuk-menunjuk KDH. Yang terbaik saat ini pemerintah menerbitkan Perppu. Bisa juga KDH dipilih oleh DPRD,” kata Margarito Kamis.
Ia menambahkan, kesalahan fatal bila pemerintah memilih menunjuk Pj KDH. “Sesui perundang-undangan kita, masa jabatan 2,5 tahun hingga 3 tahun itu dihitung satu periode. Jadi tidak boleh itu,” ucap Margarito.
Dalam paparan pers yang dimoderatori dosen Ilmu Politik Pemerintahan IPDN Jose Rizal ini juga dihadiri Ketua Dewan Adat Papua Barat Mananwir Paul Finsen dan Ketua MUI Ustad Achmad Nazar. “Kami datang jauh-jauh dari Papua Barat ingin menyuarakan aspirasi dan keinginan kami, agar untuk Papua Barat diberikan solusi perpanjangan masa jabatan dari pada dilakukan penunjukan PJ. Penunjukan PJ riskan konflik, karena memimpin wilayah seperti di Papua Barat ini diperlukan sosok pemimpin yang benar-benar punya kharisma dan memahami karakter warganya. Kami berpendapat Gubernur dan Wakil yang sekarang ini adalah sosok yang sangat legitimate yang sangat pas diperpanjang daripada harus dilakukan pengganti dari PJs,” tegas Ustad Achmad Nazar.
Di akhir Djohermansyah menuturkan , acara ini digelar semata untuk memberikan wacana yang diusung dari riset dan kajian lapangan oleh Tim i-Otda yang semata dilakukan untuk mendukung terselenggaranya kelangsungan pemerintahan yang tetap aman dan damai hingga menuju pemilu dan Pilkada serentak 2024. Dalam kaitan ini, pihaknya juga akan membentuk tim yang akan menyusun dan merumuskan saran dan masukan yang akan disampaikan kepada pemerintah, dalam hal ini Kemendagri. “Bahkan kami juga berencana untuk menyampaikanya kepada Presiden Joko Widodo,” pungkasnya. (ACH)