Mahkamah Agung Inovasi E-Court Perkuat Layanan Peradilan

Acara Peluncuran Direktori Putusan Versi 3 (Dirput V.3), Aplikasi e-Court Rabo (19/08/ 2020) yang dilakukan secara virtual, di Jakarta.

EKSEKUTIF.id – Melalui Cetak Biru (Blueprint) Pembaruan Peradilan 2010-2035 , Mahkamah Agung (MA) terus berupaya melangkah lebih maju untuk meraih kepercayaan masyarakat atau para pencari keadilan (justice seeker) kepada lembaga peradilan ini.

Dalam upaya memenuhi tuntutan masyarakat modern, MA juga melakukan transformasi administrasi dan layanan secara elektronik melalui aplikasi e-court yang terus disempurnakan melalui aplikasi dan teknolgi modern.

Di era transformasi digital, MA juga terus melakukan inovasi dan pembaruan pada sistem aplikasi e-court yang telah diluncurkan tahun 2018 dengan dukungan teknologi informasi dan aplikasi yang lebih modern.

Upaya ini juga sebagai salah satu bentuk pertanggungjawaban MA sebagai lembaga publik kepada masyarakat dalam memberikan keterbukaan sistem informasi dan pelayanan hukum yang transparans sesuai asas peradilan.

Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Dr. H. M. Syarifuddin, SH., MH.,

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

“Dengan adanya masukan-masukan dari berbagai berbagai pihak, aplikasi berbasis teknologi informasi e-court juga terus kami sempurnakan,”  ungkap Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Dr. H. M. Syarifuddin, SH., MH. dalam sambutannya

Hal ini juga menjadi bagian dari upaya Mahkamah Agung untuk memberikan akses kemudahan kepada masyarakat dan para pencari keadilan (justice seeker) untuk mendapatkan layanan di lembaga pengadilan secara transparan, efektif dan efisien.

Penggunaa teknologi ini juga untuk mewujudkan transparansi dan independesi MA dari intervensi siapapun.

“MA adalah benteng terakhir keadilan,” ungkap Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Dr. H. M. Syarifuddin, SH., MH., sekaligus mengingatkan para hakim di seluruh Indonesia.

Hal ini ditegaskan kembali di upacara memperingati HUT Ke – 75 Mahkamah Agung RI dipimpin langsung secara virtual oleh Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia,  dari Gedung MA lt. 2 Command Center Mahkamah Agung.

Semua kegiatan dilaksanakan sederhana, khidmat dan memenuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

“Saya ingin menyampaikan pesan kepada para Hakim yang bertugas di seluruh Indonesia, bahwa Anda adalah benteng terakhir penentu keadilan bagi para pencari keadilan,” ujar H.M Syarifuddin, Ketua Mahkamah Agung sebelum mengakhiri sambutannya.

“Hakim sebagai keadilan, perlu ingat pada akhirnya kita akan kembali ke Allah SWT. Tuhan Yang Maha Esa dan kita akan mempertanggung jawabkan  segala perbuatan kita di hadapannya-Nya,”  mantan Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung itu mengingatkan.

“Para Hakim tidak boleh ragu apalagi takut dalam memutus perkara. Sepanjang semuanya dilakukan dalam koridor hukum dan perundangan-undangan serta tidak melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim,” ujar pria kelahiran Baturaja, 17 Oktober 1954 itu.

“Para hakim harus berani, dengan berpegang pada prinsip: “Katakanlah yang benar itu adalah benar dan yang bathil itu adalah bathil,” kata mantan Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial. Ia sempat menjabat eselon I sampai dengan terpilih sebagai Hakim Agung pada tahun 2013.

Sebagai hakim yang disebut “Wakil Tuhan di dunia untuk menciptakan keadilan”,  Yang Mulia Hakim Syarifuddin mengajak semua warga peradilan  untuk bersama-sama dengan semua elemen masyarakat Indonesia, mewujudkan Indonesia Maju.

“Dengan ilmu yang dimiliki dan mengikuti suara hati. “Berkontribusi secara maksimal, ikhlas kepada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa,” ujar Ketua MA periode 2020-2025 di tengah para Hakim Agung dan Hakim Adhoc MA, pejabat eselon I-2 serta ketua pengadilan tingkat banding dan Ketua Pengadilan tingkat pertama.

Selebihnya menyimak melalui Youtube atau IG live, para pimpinan pengadulan nominator penerima anugerah e-court juga perwakilan Kementerian dan Lembaga (Ketua MK, Ketua Komisi 3 DPR, Ketua Komisi Yudisial, Ketua KPK, Kepala BKPM) termasuk perwakilan akademisi juga perwakilan negara donor dan perwakilan masyarakat sipil.

Melalui e-court, pencari keadilan bisa melakukan Pendaftaran Perkara Secara Online. Bisa mendapatkan taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online, dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik serta dan Persidangan yang dilakukan secara Elektronik.

Sesuai Cetak Biru Pembaruan Peradilanini, Ketua MA H. M. Syarifuddin berharap proses pembaruan yang saat ini tengah dilakukan dapat berjalan lebih baik lagi, lebih terstruktur, lebih terukur dan tepat sasaran.

Pihaknya juga berharap upaya ini mendapatkan dukungan dari berbagai pihak, terutama stakeholders lembaga peradilan dan lembaga-lembaga lainnya.

Sebagai Pengadilan Negara Tertinggi, Mahkamah Agung (MA) merupakan pengadilan kasasi yang bertugas membina keseragaman dalam penerapan hukum melalui putusan kasasi dan peninjauan kembali untuk menjaga agar semua hukum dan undang-undang diseluruh wilayah negara RI diterapkan secara adil, tepat dan benar.

Disamping tugasnya sebagai Pengadilan Kasasi, Mahkamah Agung juga berwenang memeriksa dan memutuskan pada tingkat pertama dan terakhir.

Kegiatan yang merupakan rangkaian Peringatan HUT Ke – 75 Mahkamah Agung yang jatuh 19 Agustus ini, juga diisi dengan Diskusi Interaktif virtual dengan mengusung tema “Modernisasi Peradilan untuk Indonesia Maju”.

Diskusi menghadirkan Key Note Speech Ketua MA, MA H. M. Syarifuddin dengan tema : Modernisasi Pengadilan: Kontribusi Badan Peradilan untuk mewujudkan Indonesia Maju).

Selain itu juga menghadirkan nara sumber, antara lain: Hakim Agung Syamsul Maarif, S.H., L.LM, Ph.D, topik “Modernisasi Pengadilan dalam Perspektif Hakim: Peran Strategis Direktori Putusan untuk menjaga Konsistensi Putusan”; Prahesti Pandanwangi, S.H. Sp.N., LL.M (Direktur Hukum dan Regulasi Bapennas) topik “Modernisasi Pengadilan dan AksesTerhadap Keadilan Perspektif Program Prioritas Nasional”.

Juga nara sumber dari kalangan Akademisi Dr.Edmon Makarim, S.Kom, S.H., LL.M (Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia) topik “Modernisasi Pengadilan dalam Perspektif Akademisi: Peran Strategis Publikasi Putusan untuk Menumbuhkan Budaya Riset berbasis Putusan Pengadilan/Case Law”.

Selain itu, Ahmad Fikri Assegaf (advokat pada Kantor Hukum AHP) topik “Modernisasi Pengadilan dalam Perspektif Praktisi Hukum: Pengalaman Pemanfaatan Direktori Putusan, e-Court dan gugatan sederhana.

Asfinawati (Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia) topik “Peningkatan Akses terhadap Keadilan melalui pemanfaatan layanan e-Court dan Gugatan Sederhana”, Prof. Dr. Yohanes Sogar Simamora, S.H., M.Hum (Guru BesarFakultas Hukum Universitas Airlangga) topik (Modernisasi Pengadilan dan Pembangunan Negara Hukum Modern di Indonesia)”.

#ACH

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.