Komjen (P) Dr Anang Iskandar SH MH: Penyalah Guna Adalah Korban, Pengedar Adalah Penjahat. Jangan Dibalik!

EKSEKUTIF.comCatatan Jenderal (Purn) Dr. Anang Iskandar dalam Menanggulangi Narkotika.

Komisaris Jenderal Polisi (Purn) Dr. Anang Iskandar, S.H., M.H., dikenal luas bukan hanya sebagai mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Komandan Bareskrim Polri, tetapi juga sebagai akademisi dan aktivis anti-narkoba yang konsisten menyuarakan pendekatan humanis dalam penanggulangan masalah narkotika di Indonesia.

Dalam berbagai forum, ia menekankan bahwa penyalah guna narkotika adalah korban yang membutuhkan rehabilitasi, bukan penghukuman penjara.

Sebagai sosok yang memahami baik aspek hukum maupun realitas lapangan, Jenderal bintang tiga ini mengkritisi pendekatan represif dalam menanggulangi penyalahgunaan narkoba yang justru memperparah persoalan, seperti overkapasitas lembaga pemasyarakatan (lapas) dan matinya upaya rehabilitasi sebagai hak korban.

Rehabilitasi sebagai Amanat Konvensi Internasional

Menurut Anang, dasar hukum rehabilitasi sebagai bentuk hukuman alternatif terhadap penyalah guna narkotika sudah sangat jelas sejak Indonesia meratifikasi Single Convention on Narcotic Drugs tahun 1961 lewat UU No. 8 Tahun 1976.

Dalam kerangka ini, penyalah guna tidak seharusnya dipenjara, tetapi direhabilitasi – berbeda dengan pengedar yang memang layak dihukum secara pidana.

Sayangnya, amanat tersebut kerap terabaikan dalam implementasi hukum nasional. UU No. 9 Tahun 1976 hingga UU No. 22 Tahun 1997 tetap menjadikan penyalah guna sebagai pelaku kriminal, meskipun mereka adalah korban adiksi kronis.

Hal ini terbukti menyumbang terhadap penuh sesaknya lapas dengan para pecandu.

UU No. 35 Tahun 2009: Peluang Dekriminalisasi dan Depenalisasi

UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebenarnya memberikan ruang luas untuk pendekatan yang lebih manusiawi.

Dalam pasal 103 dan 128 ayat (3), dinyatakan bahwa penyalah guna yang melakukan “wajib lapor” ke rumah sakit atau lembaga rehabilitasi bisa bebas dari tuntutan pidana. Bahkan, jika kasus mereka diproses ke pengadilan, hakim diberikan kewenangan untuk mengganti hukuman penjara menjadi rehabilitasi.

Namun, seperti disoroti Anang Iskandar, semangat dekriminalisasi dan depenalisasi ini belum benar-benar dijalankan.

Penegakan hukum tetap cenderung represif. Penyalah guna tetap ditangkap, ditahan, dan dijatuhi hukuman penjara, alih-alih diarahkan ke lembaga rehabilitasi.

Rehabilitasi Solusi Reduksi Demand

Bagi Anang, rehabilitasi dari penyalah guna narkotika adalah strategi paling logis untuk menekan permintaan (demand) narkotika.

“Selama pecandu tidak direhabilitasi, maka demand akan terus ada, dan pengedar akan terus berdatangan,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa di rehabilitasi bukan berarti melegalkan narkoba, melainkan mewajibkan penyalah guna untuk melapor dan mendapatkan perawatan. Bila ini dijalankan secara sistematis, pasar gelap narkotika bisa runtuh karena kehilangan konsumennya.

Hakim Wajib Mengedepankan Keadilan Rehabilitatif

Anang menjelaskan bahwa hakim seharusnya memutuskan rehabilitasi bagi penyalah guna yang terbukti bersalah, bukan memenjarakannya.

“Itu amanat UU. Hakim wajib mempertimbangkan rehabilitasi sebagai bentuk hukuman pengganti, dengan mempertimbangkan tingkat ketergantungan dari hasil assessment tim ahli,” ujarnya.

Sayangnya, dalam praktik, kewajiban ini tidak dilaksanakan optimal. Sistem penegakan hukum tidak terintegrasi dengan sistem layanan rehabilitasi, dan minimnya sosialisasi membuat banyak penyalah guna tak paham haknya untuk direhabilitasi.

Rekomendasi: Hentikan Kriminalisasi Penyalah Guna Narkotika

Melihat masih jauhnya praktik hukum dari amanat undang-undang, Anang Iskandar mengusulkan solusi konkret:

-Prioritaskan Implementasi Dekriminalisasi – Wujudkan sistem wajib lapor yang efektif dan terintegrasi dengan fasilitas rehabilitasi.

-Stop Penalisasi Penyalah Guna – Hentikan pendekatan penjara bagi korban adiksi. Berikan mereka akses terhadap layanan medis dan sosial.

-Sosialisasi Masif – Edukasi semua lini, mulai dari aparat penegak hukum, lembaga rehabilitasi, hingga masyarakat umum, tentang pentingnya pendekatan humanis.

-Revisi Prosedur Penegakan Hukum – Pastikan hakim menjalankan amanat depenalisasi dan menempatkan penyalah guna di tempat rehabilitasi, bukan lapas.

Saatnya Membedakan Korban dan Penjahat

“Penyalah guna adalah korban, pengedar adalah penjahat. Jangan dibalik,” tandas Anang Iskandar.

Pria humble ini menekankan, keberhasilan penanggulangan narkotika tidak hanya diukur dari banyaknya orang yang dipenjara, tetapi dari seberapa banyak korban yang diselamatkan.

Dengan mengedepankan pendekatan berbasis kesehatan, bukan kriminalisasi, bangsa ini memiliki harapan untuk mengakhiri krisis narkotika – bukan dengan hukuman, tapi dengan penyembuhan.

Salam anti penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Rehabilitasi penyalah gunanya, dan penjarakan pengedarnya.

#AnangIskandar #RehabilitasiNarkoba #StopKriminalisasi #DekriminalisasiPenyalahguna #AntiNarkoba #UU35Tahun2009

Dr Anang Iskandar saat berbicara serius ke SS Budi Raharjo, Ketua Asosiasi Media Digital Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses