Ini Pencapaian Kinerja Mahkamah Agung Selama Tahun 2022

Disampaikan Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H

Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H. (tengah) saat menyampaikan paparan pers "Refleksi Kinerja Mahkamah Agung selama tahun 2022" pada Selasa 3 Januari 2023.

EKSEKUTIF.comKetua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H, hari ini (3/1/2023) menyampaikan paparan pers secara virtual (virtual press conference) terkait kinerja lembaga yang dipimpinnya selama 2022.

Diakui, maski masih menghadapi berbagai tantangan, termasuk dampak pandemi covid-19, namun secara umum lembaran tahun 2022 berhasil dilalui dengan berbagai prestasi yang cukup membanggakan.

“Sedianya acara ini dilaksanakan pada akhir tahun, namun karena kesibukan para Pimpinan Mahkamah Agung (MA) dalam penyelesaian perkara yang harus segera dituntaskan sebelum memasuki tahun 2023.”

Maka, acara ini dilaksanakan di awal tahun. Sehingga namanya bukan lagi refleksi akhir tahun, akan tetapi menjadi Refleksi Kinerja Mahkamah Agung RI Tahun 2022 yang pelaksanaannya dilakukan secara daring.

“Karena balai room MA yang biasanya kita gunakan untuk menampung teman-teman para jurnalis, saat ini sedang direnovasi dan baru bisa digunakan pada akhir Januari 2023.”

“Namun, demikian saya berharap kondisi ini tidak menghambat kita untuk tetap bisa bertatap muka dan bersilaturahmi.”

“Karena momentum refleksi ini sangat penting bagi MA untuk menyampaikan segala capaian selama 2022.”

“Sekaligus bisa menyerap aspirasi, saran dan kritik dari para jurnalis,” ungkap Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin di gedung Mahkamah Agung, Jakarta saat mengawali paparannya di hadapan para jurnalis dari berbagai media di Tanah Air.

Disampaikan, bahwa tahun 2022 masih menjadi tahun penuh tantangan bagi jajaran MA akibat dampak pandemi covid-19.

Termasuk adanya kasus dua hakim agung dan beberapa pegawai MA yang terlibat dalam kasus dugaan tindak pindana korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu.

Sebab tak ayal hal ini juga menjadi petaka yang mencederai seluruh jajaran MA.

“Saat ini menjadi fase terberat yang harus saya hadapi sebagai Ketua Mahkamah Agung. Setelah kita berjuang keras melawan pandemi covid-19 yang banyak menelan korban jiwa, termasuk di kalangan warga peradilan, sekarang saya harus menghadapi persoalan yang tak kalah beratnya.”

“Dua (2) orang hakim agung dan beberapa pegawai MA ditangkap oleh KPK atas dugaan melakukan tindak pidana korupsi.”

“Tentu, kita semua prihatin atas kejadian tersebut, bukan saja mencoreng wajah peradilan Indonesia, namun juga menurunkan tingkat kepercayaan public kepada lembaga peradilan.”

Karena itu, “Atas nama Pimpinan Mahkamah Agung saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada para sesepuh dan senior kami dan seluruh masyarakat Indonesia atas kejadian yang menimpa dua orang Hakim Agung dan beberapa aparatur MA tersebut.”

“Kami akan jadikan peristiwa ini sebagai pelajaran untuk pembenahan ke depan,” ujar Ketua MA Prof. Dr. H. M. Syarifuddin.

Dalam kesempatan tersebut, ia menegaskan bahwa Mahkamah Agung akan terus melakukan pembenahan ke dalam, bagi aparatur yang tidak bisa dibina maka akan dilakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku.

Di samping itu, untuk memulihkan kondisi yang terjadi saat ini, Mahkamah Agung, juga telah melakukan berbagai Langkah.

Di antaranya telah memberhentikan sementara Hakim Agung dan Aparatur Mahkamah Agung yang diduga terlibat tindak pidana sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Melakukan rotasi dan mutasi aparatur di lingkungan Mahkamah Agung.

Menerbitkan SK KMA Nomor 349/KMA/SK/XII/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengisian Jabatan dan Seleksi Panitera, Panitera Muda dan Panitera Pengganti pada Mahkamah Agung.

Proses seleksinya melibatkan rekam jejak integritas dari Ketua Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding di tempat calon tersebut bertugas sebelumnya, rekomendasi dari Badan Pengawasan Mahkamah Agung, KY, KPK, dan PPATK, serta analisis LHKPN.

Selain itu, proses assesmentnya dilakukan dengan terlebih dahulu mengeksaminasi putusan yang pernah diajukan oleh para calon saat mendaftarkan diri.

Setiap atasan langsung dari aparatur yang terlibat dugaan pelanggaran kode etik maupun pelanggaran pidana telah diperiksa sesuai dengan PERMA Nomor 8 Tahun 2016.

Di Mahkamah Agung juga telah ditugaskan beberapa orang sebagai Satuan Tugas Khusus (Satgasus) dari Badan Pengawasan Mahkamah Agung untuk memantau dan mengawasi aparatur MA di bawah koordinasi langsung Ketua Kamar Pengawasan.

Selain itu, Guru Besar Universitas Diponegoro itu menyatakan untuk mengoptimalkan sistem pengawasan, Mahkamah Agung telah memasangan CCTV di area kantor MA yang diduga menjadi tempat untuk bertransaksi perkara.

“CCTV tersebut terhubung langsung dengan ruang Satgasus, sehingga dapat diawasi pergerakannya setiap saat.”

“Mahkamah Agung juga membangun Sistem Informasi Pengawasan Khusus MA (SIWAS SUS-MA) untuk perkara HUM, Kasasi, dan PK yang terhubung langsung dengan Ketua Kamar Pengawasan,” ujarnya.

Mahkamah Agung juga telah membangun komunikasi yang intens dengan Komisi Yudisial melalui Tim Penghubung dari masing-masing lembaga untuk memantapkan pengawasan dan pembinaan secara terpadu.

Badan Pengawasan Mahkamah Agung telah menerjunkan Mysterious Shoper sebanyak 26 orang di Kantor Mahkamah Agung.

Selain itu, Mahkamah Agung telah membuat kanal pengaduan khusus (Bawas Care) melalui saluran whatsapp dengan nomor: 0821-2424-9090 yang terhubung langsung kepada Ketua Kamar Pengawasan MA bukan kepada Kepala Badan Pengawasan.

“Silahkan nomor WA tersebut digunakan juga oleh teman- teman jurnalis dan masyarakat jika ada dugaan pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung.”

“Setiap laporan dan pengaduan akan ditindaklanjuti oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung,” kata Ketua MA.

Mahkamah Agung juga telah membentuk Tim Pokja persidangan terbuka untuk umum, khusus bagi pembacaan amar putusan secara virtual bagi putusan kasasi dan peninjauan kembali dan Pokja perubahan aplikasi informasi perkara dengan tidak menyebutkan nama Hakim Agung dan Panitera Pengganti sejak awal perkara masuk.

Saya pastikan bahwa dalam waktu dekat ini proses pembacaan amar putusan secara online tersebut bisa dilaksanakan setelah tersedianya perangkat IT bagi persidangan tersebut.

Mahkamah Agung melalui Tim Development MA sedang membangun aplikasi penunjukan majelis hakim secara IT dengan menggunakan sistem Robotik, sehingga penunjukan majelis dilakukan secara random dengan mempertimbangkan, kualifikasi perkara dan beban kerja dari para Hakim Agung.

Mahkamah Agung telah merevisi sistem presensi kehadiran bagi Para hakim dan Aparatur Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya.

Melalui SK KMA Nomor 368/KMA/ SK/XII/2022 tentang Pedoman Presensi Online Untuk Hakim dan Aparatur Sipil Negara pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada di Bawahnya Melalui Aplikasi Sistem Informasi Kepegawaian dan presensi online bagi Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung berdasarkan SK KMA Nomor 369/KMA/SK/XII/2022

Tentang Pedoman Presensi Online untuk Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung melalui Aplikasi Sistem Informasi Kepegawaian yang pemberlakuannya untuk para Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung sejak 1 Februari 2023 karena harus menunggu perangkat IT bagi pelaksnaan presensi online tersebut.

Dalam dua SK KMA tersebut ditentukan bahwa presensi online saat ini menggunakan foto wajah (swafoto) di lokasi kantor.

Dengan menggunakan sistem GPS terkunci yang langsung terhubung kepada atasan langsung di masing-masing satuan kerjanya, sehingga para atasan langsung bisa memantau kehadiran bawahannya setiap hari.

Selain itu, data presensi online ini juga bisa menjadi dasar penilaian kinerja bagi aparatur yang bersangkutan.

“Mahkamah Agung sedang merancang pembangunan PTSP Mandiri, yaitu gedung khusus yang dapat memberikan pelayanan secara terintegrasi.”

“Sehingga memudahkan masyarakat pencari keadilan dan para tamu yang datang ke Mahkamah Agung tanpa harus masuk ke Gedung MA,” paparnya.

Guna menegakkan integritas para hakim dan aparatur peradilan, Ketua Mahkamah Agung atas nama Pimpinan Mahkamah Agung telah mengeluarkan Instruksi dalam bentuk rekaman suara yang diperdengarkan minimal 2 kali dalam seminggu, baik di Mahkamah Agung maupun di jajaran pengadilan di seluruh Indonesia.

Terlepas dari adanya kasus tersebut dan berbagai tantangan yang dihadapi, sepanjang tahun 2022, MA tetap mampu menorehkan berbagai prestasi dan capaian kinerja terbaik.

Mulai dari penyerapan dan penggunaan anggaran dan kinerja pelaporan keuangan. Di antaranya Mahkamah Agung meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Mahkamah Agung tahun 2021 dari Kementerian Keuangan.

Capaian ini merupakan yang capaian kesepuluh bagi Mahkamah Agung, dimulai dari tahun 2012 hingga tahun 2021.

Selain itu, berbagai penghargaan juga berhasil di raih MA selama 2022. Di antaranya dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara atau DJKN meraih Anugerah Reksa Bandha sebagai bentuk apresiasi.

Di mana Mahkamah Agung Republik Indonesia mendapatkan penghargaan Juara 1 dalam kategori Peningkatan Tata Kelola Berkelanjutan. Terutama atas prestasi lingkungan Mahkamah Agung dalam mengelola aset aset negara dengan baik.

Selain itu juga keberhasilan dalam implementasi dan pemanfaatkan sistem teknologi informasi (TI) untuk mendukung proses kinerja peradilan di jajaran MA dan juga untuk layanan bagi masyarakat.

Untuk kinerja Pengadaan Barang/Jasa, Mahkamah Agung RI telah menerapkan sistem Teknologi Informasi yang mendukung jalannya proses Pengadaan Barang / jasa Pemerintah.

“Kita telah melakukan Reformasi pada Sistem Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.”

“Dengan memanfaatkan teknologi Informasi yang membawa dampak positif bagi penyerapan dan realisasi anggaran Mahkamah Agung dan Badan Peradilan. Tahun 2022 dari anggaran Rp 11 Triliun terserap dengan optimal,” ujarnya.

Saat ini, MA telah memiliki banyak aplikasi dan inovasi untuk berbagai bidang pelayanan publik, mulai dari tingkat Mahkamah Agung sampai di pengadilan tingkat pertama, sekaligus sebagai kesiapan untuk menyongsong kemajuan teknologi, melalui transformasi digital untuk peradilan.

Dalam upaya peningkatan pelayanan, telah dilaksanaan sistem peradilan elektronik dengan adanya proses digitalisasi.

Mulai dari proses pemberikan izin atau persetujuan secara elektronik, persetujuan permintaan secara elektronik dan permohonan pinjam pakai barang bukti sejarah elektronik, penerapan tanda tangan elektronik (TTE) untuk proses administrasi surat menyurat, dan lainnya, termasuk penandatanganan berkas Salinan Putusan Elektronik.

Saat ini MA telah mengaplikasikan sistem IT di antaranya melalui e-BERPADU sebagai penunjang program nasional digitalisasi dan pertukaran data penanganan perkara dalam SPPT-TI yang sebelumnya telah ada.

Pada awalnya Mahkamah Agung dengan merujuk SK Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 238/KMA/SK/VIII/2022 tanggal 19 Agustus 2022, Aplikasi e-Berpadu diimplementasikan pada 7 (tujuh) Wilayah Hukum Satuan Kerja Percontohan.

Di antaranya Pengadilan Tinggi Makassar dan Seluruh Pengadilan Tingkat Pertama di Wilayah Hukumnya. Pengadilan Tinggi Palembang dan Seluruh Pengadilan Tingkat Pertama di Wilayah Hukumnya.

Pengadilan Tinggi Banjarmasin dan Seluruh Pengadilan Tingkat Pertama di Wilayah Hukumnya. Pengadilan Tinggi Ambon dan Seluruh Pengadilan Tingkat Pertama di Wilayah Hukumnya. Pengadilan Tinggi Kupang dan Seluruh Pengadilan Tingkat Pertama di Wilayah Hukumnya.

Pengadilan Tinggi Yogyakarta dan Seluruh Pengadilan Tingkat Pertama di Wilayah Hukumnya. Serta Mahkamah Syar’iyah Aceh dan Seluruh Pengadilan Tingkat Pertama di Wilayah Hukumnya.

“Setelah dilakukan sosialisasi sejak bulan Oktober 2022 yang lalu, saat ini seluruh Pengadilan Negeri/Mahkamah Syariyyah dan Pengadilan Tinggi/Mahkamah Syariyyah Provinsi Aceh sudah 100% berhasil menggunakan link production dari aplikasi e-BERPADU,” paparnya.

Berdasarkan data per tanggal 30 Desember 2022 sebagai berikut:
– Ijin/persetujuan penyitaan secara elektronik: 16382 permohonan
– Ijin/persetujuan penggeledahan secara elektronik: 4491 permohonan
– Perpanjang Penahanan secara elektronik: 7315 permohonan
– Pembantaran secara elektronik: 15 permohonan
– Permohonan diversi secara elektronik: 221 permohonan
– Permohonan pinjam pakai barang bukti secara elektronik: 281 permohonan
– Permohonan ijin besuk secara elektronik: 8882 permohonan
– Pelimpahan berkas perkara secara elektronik: 5931 permohonan.

Dengan demikian total jumlah layanan yang berhasil dijalankan melalui aplikasi e-BERPADU pada tahun 2022 sebanyak 43.407 (empat puluh tiga ribu empat ratus tujuh) permohonan.

Dengan peradilan secara elektronik tersebut, diharapkan penyelenggaraan peradilan dapat dilakukan sederhana, cepat, dan biaya ringan serta sebagai upaya untuk meningkatkan akses terhadap keadilan.

Selain itu, dalam upaya kemudahan mediasi di pengadilan hingga mendorong perlunya implementasi mediasi secara elektronik. Perma Nomor 3 Tahun 2022 memberikan payung hukum bagi pelaksanaan mediasi secara elektronik dengan bantuan perangkat teknologi informasi.

Beberapa hal lain yang mengalami penyempurnaan dalam Perma Nomor 7 Tahun 2022 adalah Mengubah ketentuan umum hari, yang semula hari adalah hari kerja menjadi hari kalender.

Menambahkan ketentuan tentang tanda tangan elektronik (TTE), ketentuan tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), serta Meja E-Court.

Mekanisme persetujuan sidang juga bisa dilakukan secara elektronik dalam hal tergugat tidak menyetujui. Maka persidangan dilakukan secara hybrid dan Pemanggilan melalui surat tercatat bagi Tergugat yang tidak memiliki domisili elektronik/tidak setuju dipanggil elektronik.

Dalam kesempatan itu, Ketua Mahkamah Agung juga mengatakan bahwa di era teknologi seperti saat ini, diperlukan aparatur peradilan yang handal, bukan hanya terampil di bidang teknis hukum, namun juga harus bisa menggunakan perangkat IT, sehingga ada keterpaduan antara skill di bidang teknis dengan skill di bidang teknologi.

Capaian Penanganan Perkara

Adapun capaian kinerja di bidang penanganan perkara tahun 2022, di antaranya diseburtkan: Jumlah perkara yang masuk ke Mahkamah Agung tahun 2022 meningkat sebesar 47,57% dari sebelumnya sebanyak 19.209 menjadi 28.347 perkara, sehingga jumlah beban perkara tahun 2022 dari jumlah perkara masuk ditambah sisa perkara tahun 2021, yaitu sebanyak 175 perkara adalah 28.522 perkara.

Sampai dengan tanggal 29 Desember 2022, Mahkamah Agung telah berhasil menangani perkara yang diminutasi sebanyak 28.371 perkara atau sebesar 99,47% dari jumlah beban perkara tahun 2022 sebanyak 28.522 perkara.

Rasio produktivitas memutus perkara tersebut telah melampaui target yang ditetapkan, yaitu sebesar 75% atau lebih tinggi sebesar 24,47% dan meningkat 1,7% dari tahun 2021.

Sedangkan produktivitas kinerja putusan perkara mengalami peningkatan yang cukup signifikan, yaitu dari tahun 2021 sebanyak 21.586 perkara meningkat menjadi 30.195 perkara pada tahun 2022, atau meningkat sebesar 39,88%.

Jumlah minutasi perkara pada tahun ini merupakan rekor tertinggi sepanjang sejarah Mahkamah Agung.

“Kami yakin dan percaya InshaaAllah selama 1 tahun ke depan bisa kami kikis hanya yang diputus dalam bulan Desember saja, begitu pula dengan perkara yang belum diputus hanya yang masuk di bulan Desember saja,” ujarnya.

Sedangkan sisa perkara sampai dengan tanggal 29 Desember 2022 tercatat sebanyak 151 perkara. jumlah tersebut masih bersifat sementara.

Dan bisa berubah karena pada tanggal 30 Desember 2022 masih ada persidangan datanya belum masuk di laporan ini, namun dengan jumlah sisa perkara tersebut telah menunjukkan adanya peningkatan kinerja dibandingkan tahun sebelumnya yang mana jumlah sisa perkara tahun 2021 sebanyak 175 perkara.

“Semua capaian kinerja tersebut tidak terlepas dari peran dan kontribusi para Yang Mulia Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung.”

“Serta seluruh jajaran Kepaniteraan Mahkamah Agung yang telah berkerja dengan keras, dalam menyelesaikan perkara di bawah koordinasi para Ketua Kamar masing-masing dengan dukungan anggaran dari Kesekretariatan Mahakmah Agung,” ujarnya.

Adapun perkara perdata di lingkungan peradilan umum, jumlah permohonan eksekusi perkara perdata yang diajukan pada tahun 2022 sebanyak 3.500 permohonan, sebanyak 1.168 permohonan dicabut, permohonan yang tidak dapat dieksekusi (non eksekutable) sebanyak 89 perkara.

Dan yang sudah dilaksanakan sebanyak 1.732 perkara, sehingga persentase permohonan yang telah dilaksanakan dari jumlah permohonan yang masuk di tahun 2022 adalah sebesar 49,48%.

Sedangkan untuk perkara perdata agama di lingkungan peradilan agama jumlah permohonan eksekusi yang diajukan pada tahun 2022 sebanyak 535 permohonan.

Sebanyak 83 permohonan dicabut, permohonan yang tidak dapat dieksekusi (non eksekutable) sebanyak 32 perkara dan yang sudah dilaksanakan sebanyak 87 perkara.

Sehingga persentase eksekusi yang telah dilaksanakan dari jumlah permohonan yang masuk di tahun 2022 di lingkungan peradilan agama adalah sebesar 16,26%.

Dalam acara tersebut juga dihadiri oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Dr. H. Andi Samsan Nganro, S.H.,M.H, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, Dr. H. Sunarto, S.H., M.H, Ketua Kamar Mahkamah Agung, Pejabat Eselon I dan II Mahkamah Agung, para Ketua Pengadilan Tinggi seluruh Indonesia.

#ACH

 

 

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.