Dalam rangka Peringatan Hari HAM Internasional, Delegasi Uni Eropa untuk Indonesia (EU) dan Lembaga Perlindungan Saksi & Korban (LPSK) bekerja sama menyelenggarakan Diskusi Publik dengan tema “Tangguh Terkoneksi: Pemulihan Korban Pelanggaran HAM yang Berat di Masa Lalu” yang digelar secara daring pada Kamis ( 16 /12/ 2021 ).
Diskusi Publik tersebut dihadiri antara lain oleh Dr Maneger Nasution ( Wakil Ketua LPSK ); Mualim Abdi ( Dirjen HAM RI ); Dr Atnike Sigiro, dari Universitas Paramadina; Syahrial Matanto Wiriawan ( Tenaga Ahli LPSK ) dan Mugiyanto ( Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden RI ).
Pada kesempatan tersebut delegasi Uni Eropa yang diwakili oleh Margus Solnson, Kepala Bagian Politik, Pers dan Informasi Delegasi Uni Eropa untuk Indonesia dan Brunei Darussalam, mengungkapakan bahwa Uni Eropa ingin memastikan standar yang tinggi untuk hak korban dipenuhi dalam semua konteks, termasuk dalam kejadian-kejadian internasional.
“Rencana Tindakan untuk HAM dan Demokrasi yang baru diadopsi memantapkan komitmen Uni Eropa untuk mendukung, melindungi, dan memenuhi HAM di seluruh dunia, dan untuk memastikan standar yang tinggi untuk hak korban dipenuhi dalam semua konteks, termasuk dalam kejadian-kejadian internasional,” ungkap Margus dalam sambutannya pada acara pembukaan Diskusi Publik tersebut Kamis ( 16/12/2021 ).
Lebih jauh Margus mengkapkan bahwa Komisi Eropa mengadopsi Strategi Uni Eropa untuk Hak Korban yang pertama pada bulan Juni 2020, untuk menjamin bahwa semua hak korban dari semua kejahatan, di mana pun di dalam Uni Eropa atau dalam keadaan apa pun kejahatan itu terjadi, bisa sepenuhnya bergantung pada hak mereka.
Strategi yang dilaksanakan hingga 2025 tersebut menurut Margus akan fokus pada lima prioritas kunci yang meliputi : 1. Komunikasi efektif dengan korban dalam lingkungan yang aman untuk korban melaporkan kejahatan; 2. Meningkatkan dukungan dan proteksi untuk korban-korban paling rentan, 3. Memfasilitasi akses korban untuk mendapat kompensasi; 4. Memperkuat kooperasi dan koordinasi di antara semua pihak terkait, termasuk Negara-negara Anggota Uni Eropa; dan 5. Memperkuat dimensi internasional untuk hak korban.
“Koordinator Komisi untuk hak korban juga dibuat di bulan September 2020 dalam konteks Strategi tersebut. Platform Hak Korban yang baru, yang berlaku di seluruh Uni Eropa juga diluncurkan di bulan yang sama, sebagai forum untuk mendiskusikan topik ini dengan semua pihak terkait,” tambahnya.
“Karena hak korban tak berakhir di perbatasan kami, Uni Eropa juga fokus pada dimensi internasional, terutama untuk menanggapi pelanggaran HAM berat. Sementara Negara-negara Anggota Uni Eropa memiliki tanggung jawab utama untuk menghormati, melindungi dan memenuhi HAM, pada kenyataannya, bahkan hingga kini, kita masih terus menyaksikan pelanggaran dan penyalahgunaan HAM di berbagai bagian di dunia – sering kali tanpa konsekuensi bagi pelakunya,” ungkap Margus menjelaskan.
“Mengakhiri pelanggaran dan penyalahgunaan HAM di seluruh dunia adalah prioritas kunci untuk Uni Eropa,” tegas Margus