EKSEKUTIF.com — Di aula wisuda yang biasanya sarat seremoni, Brigadir Jenderal Dr. Sulastiana memilih menghadirkan kegelisahan.
Wakil Kepala Kepolisian Daerah Papua Barat itu tidak sekadar memberi selamat kepada para sarjana baru Universitas Caritas Indonesia di Manokwari, Sabtu (28/3/2026).
Dr Sulastiana membawa pesan yang lebih mendesak: cara lama mengelola sumber daya alam, khususnya pertambangan, sudah tak memadai.
“Sudah saatnya menata pembangunan SDA dengan paradigma baru, bukan menempatkan izin lebih cepat dari dialog, atau produksi lebih utama dari perlindungan,” ujarnya dalam orasi ilmiah.
Sulastiana mengajukan lima prinsip tata kelola pertambangan berbasis risiko—sebuah kerangka yang, menurutnya, dapat menjadi penyangga antara kepentingan ekonomi dan keberlanjutan sosial-ekologis yang kerap berseberangan di Papua Barat.
Prinsip pertama dimulai dari fondasi yang lama diabaikan: pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat beserta wilayahnya.
Dalam banyak kasus, konflik tambang justru berakar dari pengingkaran atas hak-hak dasar ini. Tanpa legitimasi sosial, izin hanya menjadi dokumen administratif yang rapuh.
Kedua, ia menekankan pentingnya free, prior and informed consent (FPIC). Bagi Sulastiana, persetujuan masyarakat adat tidak boleh diperlakukan sebagai formalitas belaka, melainkan proses substantif yang memastikan mereka memahami, menyetujui, atau bahkan menolak aktivitas tambang di wilayahnya.
Prinsip ketiga menyasar celah klasik dalam tata kelola: lemahnya pengawasan. Ia mengusulkan model pengawasan kolektif yang melibatkan pemerintah, masyarakat adat, perguruan tinggi, lembaga agama, hingga unsur independen.
Dengan demikian, kontrol terhadap pengelolaan SDA tidak berhenti di meja birokrasi, melainkan menjadi praktik sosial yang hidup.
Sementara itu, prinsip keempat berbicara soal distribusi manfaat. Tambang, dalam pandangan Sulastiana, tak boleh hanya menyisakan lubang di tanah dan angka di laporan keuangan.
Manfaatnya harus nyata: lapangan kerja, akses pendidikan, pemberdayaan usaha lokal, perlindungan perempuan adat, hingga investasi sosial yang relevan dengan kebutuhan komunitas setempat.
Adapun prinsip kelima menjadi penutup yang sekaligus peringatan: keberlanjutan lingkungan bukan pilihan, melainkan keharusan. “Kerusakan ekologis menimbulkan kerusakan sosial yang dibayar mahal oleh generasi muda,” kata dia.
Papua Barat, dengan kekayaan mineralnya, menghadapi paradoks klasik: sumber daya melimpah, namun risiko kerusakan ekologis dan konflik sosial juga tinggi.
Brigjen Sulastiana mengingatkan bahwa tantangan pertambangan emas berbeda dengan minyak dan gas bumi, tetapi keduanya menuntut pendekatan yang sama—berbasis identifikasi dan pemetaan risiko.
Dalam kerangka itu, wilayah dengan kerentanan ekologis tinggi semestinya ditetapkan sebagai zona larangan tambang. Di saat yang sama, pengawasan terhadap aktivitas tambang ilegal perlu diperkuat, dan keterlibatan masyarakat adat harus hadir sejak tahap perencanaan, bukan sekadar pelengkap setelah keputusan diambil.
Orasi tersebut, di hadapan para sarjana baru, terasa seperti pesan lintas generasi. Sulastiana menaruh harapan pada kaum muda sebagai jembatan antara ilmu, etika, dan pengabdian sosial. Di tengah kompleksitas persoalan tambang, mereka bukan hanya penonton.
“Generasi muda punya akses yang luas, bisa langsung melakukan pengawasan atau menjadi bagian dari perumusan kebijakan,” ujar Wakapolda Papua Barat.
Di ujung pidatonya, yang tersisa bukan hanya gagasan kebijakan, melainkan juga sebuah pertanyaan yang menggantung: akankah paradigma baru itu benar-benar dijalankan, atau kembali tenggelam dalam rutinitas lama yang kerap mengorbankan masa depan?







