Feri Pranata Ginting Dirikan Firma Hukum FPG LAW

EKSEKUTIF.com –Feri Pranata Ginting Dirikan Firma Hukum FPG LAW

Praktisi hukum Feri Pranata Ginting mendirikan firma hukum FPG LAW, yang memfokuskan layanan pada perkara komersial, khususnya Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), kepailitan, likuidasi perusahaan, serta sengketa bisnis melalui jalur litigasi.

Firma hukum tersebut dibentuk untuk menjawab meningkatnya kebutuhan dunia usaha terhadap layanan hukum yang memahami persoalan restrukturisasi utang dan konflik bisnis yang kerap muncul di tengah dinamika ekonomi. Menurut Feri, banyak perusahaan saat ini menghadapi tekanan finansial yang membutuhkan pendampingan hukum yang tepat dan terukur.

Ia mengatakan, penyelesaian perkara komersial tidak cukup hanya mengandalkan proses hukum di pengadilan. Pendekatan strategis juga diperlukan agar para pihak dapat memperoleh kepastian hukum sekaligus solusi yang berkelanjutan.

“Pendampingan hukum yang tepat tidak hanya menyelesaikan sengketa, tetapi juga memberikan kepastian hukum serta solusi strategis bagi dunia usaha,” kata Feri.

Melalui FPG LAW, Feri menyatakan komitmennya untuk menghadirkan layanan hukum yang profesional, independen, dan berintegritas. Firma ini akan berfokus pada penanganan perkara PKPU, kepailitan, likuidasi perusahaan, serta penyelesaian sengketa bisnis melalui litigasi komersial.

Feri berharap kehadiran FPG LAW dapat menjadi salah satu rujukan bagi pelaku usaha maupun masyarakat yang membutuhkan layanan hukum profesional dalam bidang restrukturisasi utang, kepailitan, dan penyelesaian sengketa bisnis.