EKSEKUTIF.com — Uang Kertas Rp 50 ribu Indonesia Berhasil Meraih Peringkat 2 Worlds Most Secure Currencies
“Hari ini, kita tidak hanya merayakan keberhasilan uang rupiah, tetapi juga mengenang perjuangan Ir. H. Djuanda dalam mewujudkan kedaulatan negara kepulauan Indonesia,” ungkap Ismeth Wibowo, cucu Pahlawan Nasional Ir. H. Djuanda Kartawidjaja, menyambut berita membanggakan terkait uang kertas Indonesia.
Dalam laporan terbaru yang dirilis BestBrokers, lembaga independen yang menganalisis dan memeringkat platform perdagangan keuangan dan mata uang dunia, uang kertas pecahan Rp50.000 dinobatkan sebagai salah satu mata uang dengan fitur keamanan terbaik di dunia.
BestBrokers menganalisis 39 mata uang paling sering diperdagangkan pada tahun 2022, menilai uang kertas berdasarkan jumlah fitur anti-pemalsuan.

Uang kertas Rp50.000, yang dirilis pada 17 Agustus 2022, memiliki 17 fitur keamanan canggih, termasuk:
-Watermark bergambar Ir. H. Djuanda Kartawidjaja sebagai penghormatan atas jasanya.
-Benang pengaman teknologi terkini (microlenses) untuk mendeteksi keaslian.
-Tinta berubah warna dengan efek gerak dinamis (OVMI).
-Fitur tactility untuk mempermudah tunanetra mengenali nominal uang.
-Gambar tersembunyi dan microprinting yang hanya terlihat dengan alat khusus.
Dalam pemeringkatan tersebut, uang kertas Indonesia menduduki posisi kedua dunia, di bawah uang kertas Swiss (100 Franc) dan di atas mata uang seperti Euro (€50), Dolar Australia (A$50), serta Zloty Polandia (200 Zloty).
“Peringkat ini merupakan pengakuan internasional atas keunggulan desain dan teknologi uang rupiah, buah kerja keras kolaborasi Bank Indonesia dan Perum Peruri,” tambah Ismeth.





Deklarasi Djuanda: Tonggak Kedaulatan Laut Indonesia
Dalam peringatan Hari Nusantara pada 13 Desember, Ismeth kembali mengingatkan masyarakat akan jasa besar Ir. H. Djuanda melalui Deklarasi Djuanda 1957. Deklarasi ini mengubah pandangan dunia tentang batas-batas wilayah Indonesia.
Sebelum Deklarasi Djuanda, aturan Territoriale Zee en Maritieme Kringen Ordonantie 1939 yang dibuat Belanda menetapkan batas laut 3 mil dari garis pantai setiap pulau. Akibatnya, perairan antara pulau-pulau Nusantara dianggap laut bebas, sehingga kapal asing bebas melintasinya.
Deklarasi Djuanda mengubah paradigma tersebut dengan menyatakan bahwa Indonesia adalah negara kepulauan yang wilayah lautnya dihitung 12 mil dari garis penghubung pulau-pulau terluar.
Ini menjadikan laut sebagai penghubung, bukan pemisah antar pulau, memperkuat kedaulatan maritim Indonesia.
Deklarasi ini akhirnya diakui secara internasional melalui Konvensi Hukum Laut PBB (UNCLOS) pada 1982 di Jamaika.

Simbol Kebanggaan dan Harapan
Pengakuan dunia terhadap uang kertas Rp50.000 yang ada sosok pahlawan nasional Djuanda tidak hanya membanggakan, tetapi juga menjadi pengingat pentingnya menghargai simbol-simbol nasional.
Ismeth mengajak seluruh masyarakat untuk menjaga kedaulatan laut yang diperjuangkan para pendahulu, seraya menatap masa depan Indonesia sebagai bangsa maritim yang kuat.
Hari Nusantara bukan hanya peringatan, tetapi juga ajakan untuk bersatu, menjaga kekayaan maritim, dan terus mengembangkan inovasi yang mengharumkan nama bangsa di dunia.







