Oleh: Dr Anang Iskandar SH, MH
Tujuan UU narkotika jelas menyatakan, mencegah melindungi dan menyelamatkan penyalah guna dan memberantas peredaran gelap narkotika serta menjamin upaya rehabilitasi bagi penyalah guna dan pecandu (pasal 4).
Pengalaman dalam menangani covid 19 menunjukan betapa pentingnya informasi yang dapat dipercaya dan kekuatan media dalam mempengaruhi pilihan penyembuhannya.
Oleh karena itu pemerintah dan masarakat harus memanfaatkan potensi ini untuk mengatasi masalah narkotika.
Permasalahan penyalahgunaan narkotika lebih condong masalahan kesehatan dari pada masalah pidana, oleh karena itu pemerintah dan masarakat perlu mengisi perbedaan penafsiran tentang penanggulangan penyalahgunaan narkotika dan investasi lebih besar dibidang kesehatan.
Tema Hari Anti Narkotika Internasional melawan Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika tahun 2021 adalah Knowing the facts about drugs can save live.
Pilihan tema tersebut disampaikan oleh direktur eksekutif UNODC dalam rangka memperingati International Day Against Drug abuse and Illicit Traffiking 26 juni 2021.
Itu sebabnya kesadaran akan resiko dan akses layanan rehabilitasi dapat menyelamatkan penyalah guna dari dampak buruk akibat penggunaan narkotika yang dapat menimbulkan kematian.
Berdasarkan hasil penelitian BNN bekerjasama dengan puslitkes UI angka kematian akibat penyalahgunaan narkotika antara 40 sd 50 orang perhari. Artinya penyalahgunaan narkotika sangat berbahaya bagi kehidupan setara dengan kematian akibat covid 19.
Adalah ironi kalau pada faktanya penyalah guna yang bermasalah dengan penegakan hukum dijerat dengan pasal bagi pengedar, diberikan upaya paksa penahanan dan dihukum penjara.
Penegakan hukum model tersebut diatas, jelas tidak sesuai dengan tujuan UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Masyarakat perlu mendapatkan informasi yang benar tentang narkotika khususnya bagaimana bahayanya, sebab penggunaannya dan dampak buruknya, yang dapat menyebabkan kematian.
Pemerintah khususnya Kemenkes, Kemensos dan BNN perlu menyiapkan akses rehabilitasi yang dapat menjangkau kebutuhan sampai tingkat kabupatan /kota bila perlu sampai ketingkat kecamatan.
Semoga melalui peringat HANI tahun 2009 dapat memahani betapa pentingnya kesadaran akan resiko penggunaan narkotika dan betapa pentingnya akses layanan rehabilitasi bagi penyalah guna yang nota bene penderita sakit adiksi ketergantungan narkotika meskipun penyalah guna adalah seorang kriminal.
Hukumlah penyalah guna atas pelanggaran hukum yang dilakukan tetapi jangan dihukum dengan hukuman penjara, hukum lah mereka dengan hukuman rehabilitasi sesuai jaminan UU narkotika.
Salam anti penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Rehabilitasi penyalahgunanya dan penjarakan pengedarnya.
Anang Iskandar
Penulis adalah Komisaris Jenderal purnawirawan Polisi. Merupakan Doktor, yang dikenal sebagai bapaknya rehabilitasi narkoba di Indonesia.
Mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Bareskrim Polri, yang kini menjadi dosen, aktivis anti narkoba dan penulis buku.
Lulusan Akademi Kepolisian yang berpengalaman dalam bidang reserse. Pria kelahiran 18 Mei 1958 yang terus mengamati detil hukum kasus narkotika di Indonesia. Baru saja meluncurkan buku politik hukum narkotika.