EKSEKUTIF.com — HORMATI PROSES HUKUM STOP TINDAKAN BRUTAL DAN LECEHKAN WIBAWA PENGADILAN
Dalam sidang Perkara No. 667/Pdt.G/2023/PN. Jkt. Pst di PN Jakarta Pusat, 30 Oktober 2023, Majelis Hakim sudah menetapkan jadual sidang mediasi pada hari Senin, 6 November 2023. Namun pada kenyataannya Sekneg cq. PPKGBK telah melakukan tindakan yang mendahului putusan pengadilan dengan secara paksa memasang tembok beton permanen di akses jalan masuk Hotel Sultan.
Bahkan, dalam jumpa pers Kuasa Hukum PPKGBK membuat pernyataan yang mengintimidasi karyawan Hotel Sultan dengan ancaman pidana untuk tidak melakukan aktivitas di dalam kawasan Hotel Sultan tanpa izin dari PPKGBK.
Dengan demikian, Sekneg cq. PPKGBK secara sadar telah melecehkan pengadilan, melanggar etika beracara dan tidak menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Pernyataan kuasa hukum PPKGBK tersebut kami nilai sebagai tindakan intimidatif, manipulatif dan melecehkan pengadilan.
Kenapa harus ada izin dari PPKGBK?
Sejak kapan PPKGB memiliki lahan HGB No. 26 dan HGB No. 27 atas nama PT Indibuildco. Putusan PK No. 276 PK/Pdt/2011 sama sekali tidak memberi hak kepada Sekneg cq.
PPKGBK atas HGB No, 26 dan HGB No. 27 atas nama PT Indobuildco. Sekneg cq. PPKGBK adalah pemegang HPL No. 1/Gelora sejak tahun 1989 yang terbit di atas HGB No. 26 dan HGB No. 27 atas nama PT Indobuildco yang ada terlebih dahulu, sehingga Sekneg cq. PPKGBK harus membebaskan lahannnya terlebih dahulu dengan ganti rugi sebelum HGB No. 26 dan HGB No. 27 menjadi bagian dari HPL No. 1/Gelora.
Faktanya, Sekneg cq. PPKGBK tidak pernah membebaskan/melepaskan hak atas HGB No. 26 dan HGB No. 27 dari PT Indobuildco, dan sebaliknya juga PT Indobuildco tidak pernah melepaskan haknya atas HGB No. 26 dan HGB No. 27 sehingga HGB No. 26 dan HGB No. 27 tidak pernah menjadi bagian dari HPL No.1/Gelora.
Dan, apabila HGB No. 26 dan HGB No. 27 berakhir jangka waktunya maka lahan tersebut kembali menjadi tanah negara bebas. Kepada pemilik hak lama yaitu PT Indobuildco diberi hak prioritas untuk memohonkan hak baru.
Jadi tidak pernah ada dasar hukumnya HGB No. 26 dan HGB No. 27 akan kembali menjadi aset negara berdasarkan HPL No. 1/Gelora bila habis masa berlakunya.
Hal ini dikarenakan pemberian dan perpanjangan termasuk pembaruan hak atas HGB No, 26 dan HGB No. 27 itu terbit di atas tanah negara neg bebas bukan di atas HPL No. 1/Gelora.
Jadi tindakan-tindakan PPKGBK di atas lahan HGB No. 26 dan HGB No. 27 milik PT Indobuildco atas dasar kepemilikan pada HPL No. 1/Gelora adalah tindakan yang melawan hukum.
Melalui press release ini kembali kami tegaskan, PT Indobuildco sampai saat ini masih memiliki hak atas lahan HGB No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora karena sesuai hukum tanah nasional.
Bila HGB sudah habis masa perpanjangan haknya maka PT Indobuildco masih diberi hak untuk memperbarui haknya paling lama 30 tahun ke depan. Jadi jelas justru tindakan- tindakan PPKGBK yang masuk ke lahan HGB No. 26 dan HGB No. 27 adalah illegal dan melawan hukum.
PT Indobuildco sudah mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum ke pengadilan yang terdadftar dengan No. 667/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst. Semestinya pihak Sekneg cq. PPKGBK taat hukum untuk mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.