Pulihkan Kepercayaan Publik: BPA dan Kejari Jakbar Salurkan Rp229,4 Miliar pada Korban KSP Indosurya

 

EKSEKUTIF, Jakarta — Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Republik Indonesia bersama Kejaksaan Negeri Jakarta Barat resmi menyalurkan dana pemulihan kerugian kepada korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Tahap I.

Penyerahan berlangsung pada Selasa, 20 Oktober 2026, di Kantor BPA, Kebagusan, Jakarta Selatan, dengan nilai total Rp229.428.515.741.

Dana tersebut bersumber dari berbagai aset hasil sitaan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), mencakup uang tunai Rp39,6 miliar, valuta asing USD 896.988,43 yang setara Rp15,8 miliar, hasil lelang 48 unit kendaraan roda empat Rp10,4 miliar, hasil lelang Gedung Indosurya Center di Jl. M.H. Thamrin No. 3 Jakarta Pusat senilai Rp129,2 miliar, serta hasil lelang dua bidang tanah di Kelurahan Kertamaya, Bogor, senilai Rp34,4 miliar.

Penyaluran dilakukan secara proporsional melalui Bank Syariah Indonesia (BSI) berdasarkan penilaian ganti rugi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Langkah ini berpijak pada Pasal 30A Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021, yang memberi kewenangan kepada Kejaksaan untuk menelusuri, merampas, dan mengembalikan aset perolehan tindak pidana kepada negara, korban, atau pihak yang berhak.

Kepala BPA, Dr. Patris Yusrian Jaya, menegaskan bahwa kasus gagal bayar KSP Indosurya merupakan salah satu kejahatan sektor keuangan dengan jumlah korban dan nilai kerugian terbesar di Indonesia.

“Bagi para korban, keadilan belum sepenuhnya hadir ketika palu hakim diketukkan. Keadilan baru terasa nyata ketika hak-hak yang hilang mulai kembali ke tangan pemiliknya,” ujarnya.

Sebelum penyaluran, LPSK bersama Kejari Jakarta Barat melakukan pendaftaran dan verifikasi korban sejak 28 Juli hingga 25 September 2025 melalui situs resmi kedua lembaga.

Hasilnya, 3.317 korban dinyatakan diterima dengan total kerugian tercatat Rp8,06 triliun. Karena itu, dana Tahap I diposisikan sebagai langkah awal, bukan akhir dari proses pemulihan.

BPA bersama Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kejari Jakarta Barat terus menuntaskan aset lain, termasuk tanah dan bangunan, unit apartemen dan perkantoran, kendaraan bermotor, serta aset yang masih dalam proses pemblokiran dan penelusuran di berbagai daerah.

“Kami menyadari dana yang disalurkan pada Tahap I ini belum sebanding dengan kerugian yang dialami. Karena itu, kegiatan hari ini bukanlah titik akhir, melainkan langkah awal yang konkret,” tutup Kepala BPA.

Penyaluran ini sekaligus menjadi wujud transparansi pengelolaan dan penyelesaian aset kepada masyarakat, serta sinyal positif bagi upaya pemulihan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di sektor keuangan.

https://www.hariankami.com/keuangan-kami/23617790350/pulihkan-kepercayaan-publik-bpa-dan-kejari-jakbar-salurkan-rp2294-miliar-pada-korban-ksp-indosurya?page=all

☕
Suka artikel ini?
Traktir kopi buat penulisnya, yuk.
♥
Traktir Kopi
Dukung kreator · E-Wallet
PILIH NOMINAL