KLHK Gelar Rakernas AMDAL Bangun Sinergi Untuk Transformasi Lingkungan

Menteri LHK, Prof, Dr. Ir. Siti Nurbaya, M.Si (baju batik motif warna cokelat) foto bersama usai menyampaikan sambutannya pada pembukaan Rakernas Amdal 2023 pada (22/11/2023), di Jakarta.

EKSEKUTIF.com– Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menggelar kegiatan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Amdal tahun 2023 sebagai upaya bersama membangun sinergitas antara pusat dan daerah, terkait komitmen dan kebijakan bidang kajian dan persetujuan lingkungan.

Diharapkan Rakernas ini menghasilkan keputusan bersama, termasuk strategi inovasi dengan sistem teknologi informasi untuk layanan yang cepat, transparans dan efektif.

Sesuai Pasal 28 ayat (1) UUD 1945 mengamanatkan bahwa “Setiap orang berhak mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat”.

Di sisi lain sesuai Pasal 33 ayat 4 UUD 1945 telah mengamanatkan “Kegiatan perekonomian [seperti Infrastruktur pelabuhan, waduk, ketenagalistrikan, jalan dan lain-lain] diselenggarakan berdasar prinsip berkelanjutan, berwawasan lingkungan”. Untuk itulah Sesuai dengan Amanat Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009.

Sebagai salah satu bentuk instrument yang diciptakan di UU 32 Tahun 2009, Amdal, UKL-UPL dan Persetujuan Lingkungan merupakan safeguard untuk mengawal Pasal 33 ayat 4 UUD 1945 dan Pasal 28 H ayat (1) UUD 1945 tersebut.

Analisis Mengenai Dampak Lingkungan atau biasa dikenal dengan AMDAL, merupakan kajian dampak penting untuk pengambilan keputusan suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup, yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan terkait penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.

Amdal dapat dikatakan baik jika memiliki nilai manfaat yaitu sebagai dasar pengambilan keputusan kelayakan. amdal juga dipergunakan sebagai alat (tool) untuk meminimalkan dampak yang ditimbulkan atas akibat akitivitas usaha dan/atau kegiatan.

Selain itu, amdal juga menjadi acuan dalam penentuan pengelolaan dan pemantauan lingkungan. Jadi Amdal merupakan environmental & social safeguard, yang dapat digunakan untuk mengamankan dan melindungi kepentingan lingkungan dan masyarakat dengan tetap mempertimbangan atau mengedepankan aspek keseimbangan 3P: Profit (Bisnis), Planet (Lingkungan) dan People (Masyarakat).

Sebagai instrumen pengendali dan alat pengambil keputusan suatu perizinan berusaha layak dengan sudut pandang pada sisi lingkungan, Amdal, UKL-UPL dan Persetujuan Lingkungan, merupakan instrumen penting bagi upaya menjaga kelestarian dan kelangsungan masa depan lingkungan yang lebih baik untuk kehidupan masyarakat.

Namun dengan dinamika yang terus berkembang, implementasi penanbgan Amdal tidak terlepas pada tantangan penyederhanaan proses, dan kecepatan penyelesaian proses Persetujuan Lingkungan.

“Amadal merupakan instrument penting bagi upaya menjaga kelestarian dan kelangsungan masa depan lingkungan yang lebih baik untuk kehidupan masyarakat.”

“Karena itu, saya berharap Rakernas Amdal 2023 ini bisa menghasilkan sesuatu yang sesuai temanya yaitu Sinergi Dan Kolaborasi Dalam Tranformasi Persetujuan Lingkungan Untuk Kemajuan Investasi Menuju Indonesia Maju Dan Sejahtera.”

“Menghasilkan poin-poin penting yang lebih inovatif untuk diimplementasikan bagi penanganan lingkungan yang lebih baik,” ungkap Menteri LHK, Prof, Dr. Ir. Siti Nurbaya, M.Si saat menyampaikan sambutannya pada pembukaan Rakernas Amdal 2023 pada (22/11/2023), di Jakarta.

Melalui Raker ini juga diharapkan tercipta sinergitas kebijakan pusat dan daerah yang saling terintegrasi sehingga koordinasi, konsolidasi dan komunikasi dapat semakin efektif.

“Dengan semakin baiknya proses persetujuan lingkungan diharapkan kegiatan investasi di Indonesia bisa terus meningkat, sehingga lapangan pekerjaan semakin terbuka luas, yang pada akhirnya bisa meningkatkan ekonomi masyarakat,” ungkapnya.

Disebutkan dalam sepuluh tahun ini, telah dilakukan corrective measures and actions atas kebijakan dan langkah berkenaan dengan penanganan sektor lingkungan hidup di Indonesia, khususnya dalam hal proses perijinan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Tujuannya tidak lain memberikan kemudahan untuk ruang menjadi produktif bagi masyarakat sebagaimana hak untuk produktif bagi warga negara yang dimandatkan dalam UUD Pasal 27 dan Pasal 28.

Menteri LHK Siti Nurbaya mengatakan berkenaan dengan AMDAL ini, upaya mengembangkan artikulasi langkah-langkah nyata lapangan sebagai implementasi dan implikasi atas kebijakan yang telah diambil dalam rangka corrective actions, termasuk yang dilakukan secara bertahap karena cukup berat dan kompleks.

“Kita semua tahu bahwa tidak mudah melakukan improvement ini, dan untuk itulah menjadi sangat penting adanya Rapat Kerja Nasional ini,” ujanya.

Upaya sistematisasi perijinan lingkungan di waktu yang lalu atau persetujuan lingkungan sekarang menurut UUCK, terus dilakukan oleh pemerintah. Hal ini untuk mencapai sasaran nasional dengan tetap menjaga lingkungan.

Pengendalian lingkungan melalui instrumen tidak hanya environmental impact assesment (AMDAL), juga melalui strategic environmental asessment (SEA) atau KLHS dan life cycle asessment (LCA), juga terus dilakukan oleh pemerintah.

“Proses AMDAL dipermudah secara prosedural birokratis, namun dengan tetap menjaga prinsip-prinsip perlindungan dan pengelolaan lingkungan yang tepat sebagaimana prinsip-prinsip yang ditegaskan dalam UU Nomor 32 Tahun 2009,” ungkap Menteri Siti.

Proses tersebut juga diiringi dengan pembinaan dan pengawasan melalui unit kerja eselon I, Badan Standardisasi dan Instrumen LHK (BSI). Langkah sistematis ini, secara teknis rinci akan terus dikembangkan.

 

 

 

 

 

 

 

 

Dalam kaitan itu pula, Menteri Siti mengatakan kehadiran BSI KLHK sebagai unit kerja di KLHK dimaksudkan untuk pengembangan instrumen, pengawasan dan pengendalian standar untuk aspek lingkungan dalam kegiatan dan usaha.

Pada pelaksanaannya juga bersama-sama dengan Direktorat Jenderal Teknis pembinaan sebelum sampai pada hal-hal krusial, yang akhirnya bila perlu akan masuk ke Direktorat Jenderal Penegakan Hukum.

Pekuncuran Modul Penapisan di Amdalnet

Pada kegiatan Rakernas AMDAL Tahun 2023 ini, Kementerian LHK akan melaksanakan Peluncuran Modul Penapisan Perubahan Persetujuan Lingkungan di Amdalnet.

Dimana melalui modul Penapisan Perubahan Persetujuan Lingkungan ini bahwa mekanisme penapisan yang semula memerlukan waktu 2-3 bulan menjadi lebih cepat dan efektif, yaitu hanya memakan waktu kurang lebih 2 jam yang dilakukan secara otomatis melalui Sistem Informasi Dokumen lingkungan Hidup Amdalnet.

Menutup sambutannya, Menteri Siti berharap pelaksanaan Rakernas AMDAL Tahun 2023 dapat menyempurnakan instrumen yang diperlukan, sehingga memadai untuk mendukung efisiensi proses persetujuan lingkungan.

Turut hadir pada kesempatan ini yaitu Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3, Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim, Kepala Badan Standardisasi dan Instrumen LHK, Penasihat Senior Menteri LHK, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama, Administrator dan Pengawas K/L Pusat dan Daerah, Pimpinan Badan Koordinasi PSL, Pimpinan Asosiasi Ahli Lingkungan Hidup, akademisi, pakar ahli, Pimpinan Dunia Usaha, serta para pelaku usaha dan kegiatan.

(ACH)

https://www.hariankami.com/berita-kami/23610969644/klhk-gelar-rakernas-amdal-bangun-sinergi-untuk-transformasi-lingkungan

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses