Sultan Nadjamudin (Wakil DPD-RI): “KPK Tergilas Pamor, Dengan Kejaksaan Dalam Memberantas Korupsi”

EKSEKUTIF.id — Jaksa Agung, ST Burhanuddin sempat merasa repot mengurusi  kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Sekarang sudah masuk dalam persidangan

“Kejaksaan menggilas nama besar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang selama ini garang terhadap pelaku korupsi di Indonesia,” tutur Sultan Bachtiar (Wakil Ketua DPD-RI)

Sultan Bahtiar Najamudin mengapresiasi kinerja Kejaksaan Agung yang sukses membongkar beberapa kasus besar termasuk skandal PT Asuransi Jiwasraya dimana kerugian dikabarkan puluhan triliun.

Bahkan menurut Senator asal Bengkulu ini, keberhasilan Kejagung dalam mengungkap kasus Jiwasraya bukan berarti tanpa hambatan. Berbagai teror pun dialami Kejagung.

Dalam perbincangan di netizen, Wakil Jaksa Agung (Arminsyah) yang meninggal tabrakan di jalan tol juga bagian dari Gugus Depan di Kejaksaan, yang bersama Jaksa Agung ST Burhanudidin “berani” menyingkap kasus Jiwasraya.

“Jika dikaitkan teror itu, apakah kebakaran Gedung Kejaksaan yang mengundang empati masyarakat. Biarlah pihak Kepolisian yang mengungkap. Yang pasti, Gedung Kejaksaan tersebut memang sengaja dibakar,” ujar Sultan.

Apapun kasusnya, kata Sultan, dirinya kembali menegaskan mendukung kinerja Kejaksaan RI untuk menyelamatkan keuangan negara dari para rampok berdasi.

“Kejagung harus tetap bekerja cepat dan akurat. Penegakan hukum tidak boleh berhenti dengan teror apapun. Sebab keadilan harus tetap tegak biarpun langit runtuh.”

Karena itu, Sultan berharap, Kejagung tidak hanya membongkar kasus, tapi juga mengawal proses persidangan hingga para pelaku yang terbukti bersalah, benar-benar menerima hukuman setimpal.

“Untuk itu, saya juga berharap agar lembaga-lembaga lain seperti KPK, Polri dan lainnya bekerja seperti Kejagung. Hukum tidak boleh pandang bulu, siapapun nama yang terlibat harus dibongkar ke publik. Jangan sampai tumpul karena pelaku memiliki nama besar di negeri ini,” ungkap Sultan.

Seperti diberitakan, sejak 17 Desember 2019, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah bekerja secara marathon dan hampir setiap hari memeriksa saksi, ahli dan tersangka dalam kasus skandal Jiwasraya.

Kejagung juga melakukan penggeledahan dan penyitaan hingga akhirnya mengajukan perhitungan kerugian keuangan negara ke Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dan ditemukan adanya kerugian keuangan negara Rp16,81 triliun.

Berkas perkara para tersangka pun telah lengkap dan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Masing-masing atas nama terdakwa Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, Syahmirwan, Heru Hidayat dan Beny Tjokrosaputro.

ST Burhanuddin sebagai Jaksa Agung RI menjadi sosok yang familiar tatkala kasus Asuransi Jiwaraya terbongkar. Jaksa Agung bahkan meminta masyarakat dan lembaga swadaya memantau persidangan dugaan korupsi dan pencucian uang yang dialami Jiwasraya.

Menurut info, skandal Asuransi Jiwasraya disebutkan akan mengungkap peran “ring satu” Presiden, termasuk aliran dana yang disebut mengalir ke tim sukses. Juga Ketua Partai dan menyangkut menteri BUMN.

 

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.