Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan ketua Asosiasi Media Digital Indonesia

Kapolri: Yang Tak Mampu, Tak Ikut Gerbong, Tak Ikut Barisan Silakan Keluar atau Kita Potong

EKSEKUTIF.com — Dalam pertemuannya dengan S.S Budi Rahardjo, ketua Asosiasi Media Digital Indonesia, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bercerita langkahnya untuk memperbaiki citra kepolisian.

“Saya menekankan jajaran solid memperbaiki citra kepolisian,” ujarnya mengakui tingkat kepercayaan publik ke korps Bhayangkara anjlok setelah dua kasus besar menyeret dua mantan petinggi Polri, Ferdy Sambo dan Teddy Minahasa.

“Ini adalah tugas kita bagaimana melakukan perbaikan, mengembalikan kepercayaan publik, bagaimana melakukan inovasi-inovasi,” kata Sigit meminta pers untuk membantu dalam hal ini memberi kontrol sosial ke aparat, juga memberi info positif jika polisi bekerja baik.

Menurut Kapolri, dalam berbagai kesempatan dia telah mengingatkan jajarannya untuk menguatkan soliditas internal dan meningkatkan pelayanan ke masyarakat.

Sigit mengaku tak segan mencopot jajarannya yang membelot dan tak patuh terhadap agenda perbaikan institusi yang dia pimpin.

“Terhadap yang tidak mampu, tidak bisa ikut gerbong, tidak bisa ikut barisan ya silakan keluar, atau kita potong,” ujarnya.

Berkaca dari kasus Ferdy Sambo dan Teddy Minahasa, Kapolri pun mewanti-wanti jajarannya tunduk terhadap etika kepolisian, memahami apa saja yang boleh dilakukan, dan hal-hal apa yang dilarang.

Jika mendapati perintah atasan yang salah, anggota diminta tak ragu untuk menolak. Pasal 7 Ayat (3) huruf c Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri mengatur bahwa setiap anggota Polri yang berkedudukan sebagai bawahan wajib menolak perintah atasan yang bertentangan dengan norma hukum, norma agama, dan norma kesusilaan.

“Ini saya ingatkan kepada seluruh anggota agar memahami hal-hal seperti ini sehingga kemudian berani menolak. Bila perlu ingatkan,” kata Sigit.

Jika langkah tersebut berpotensi memunculkan ancaman, kata Sigit, bawahan dapat melapor ke atasan yang lebih tinggi untuk mengadukan perbuatan anggota polisi menyimpang tersebut.

Pasal 7 Ayat (3) huruf d Perkap Nomor 14 Tahun 2011 berbunyi, setiap anggota Polri yang berkedudukan sebagai bawahan wajib melaporkan kepada atasan pemberi perintah atas penolakan perintah yang dilakukannya untuk mendapatkan perlindungan hukum dari atasan pemberi perintah.

“Laporkan saja ke pimpinan yang lebih tinggi. Kita akan respons sehingga betul-betul anggota firm saat melaksanakan tugas,” ucap Sigit.

Sigit pun menekankan kepada seluruh jajarannya untuk bekerja lebih baik lagi dalam segala aspek.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.