Ket. Foto : Direktur Ritel dan Syariah, Babay Parid Wazdi (paling kiri), Wakil Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Elvarinsa (paling kanan), Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta, Etty Agustijani (kedua kiri) dan Sekretaris Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Umiyati (kedua kanan)
EKSEKUTIF.com –– Dalam rangka turut mendukung upaya penerimaan pendapatan daerah melalui pajak, maka Bank DKI kini memberikan kemudahan warga DKI dalam upaya proses pembayaran pajak, melalui Tabungan Pajak Bank DKI.
Acara Launching Tabungan Pajak Bank DKI tersebut dihadiri oleh Direktur Ritel dan Syariah – Babay Parid Wazdi , Wakil Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta – Elvarinsa dan Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta – Etty Agustijani serta Sekretaris Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta – Umiyati , di Jakarta, (30/3/2022).
Pada kesempatan tersebut Direktur Ritel dan Syariah, Babay Parid Wazdi memberikan secara simbolis Sertifikat Kepemilikan Tabungan Pajak kepada Wakil Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Elvarinsa.
Melalui Tabungan Pajak, Wajib Pajak dapat menabung secara disiplin dan terjadwal untuk pembayaran pajak. Wajib Pajak yang membuka rekening Tabungan Pajak juga dapat lebih fleksibel menentukan tanggal autodebet, serta dapat melakukan pembayaran pajak dengan mengangsur secara bulanan. Wajib Pajak juga dapat menggunakan fasilitas autodebet pembayaran Pajak Bumi & Bangunan.
Bank DKI juga terus meningkatkan kemudahan warga DKI Jakarta dalam pembayaran pajak daerah, melalui aplikasi JakOne Mobile, ATM, EDC untuk nasabah perorangan di seluruh kantor layanan Bank DKI, dan Cash Management System untuk nasabah institusi.
Pada tahun 2021, transaksi pembayaran pajak melalui e-Channel Bank DKI mencapai 142 ribu transaksi dengan nominal transaksi sebesar Rp 555 Miliar.