Budi Waseso: Menghapus Pramuka Sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib di Sekolah Merupakan Upaya Terselubung

EKSEKUTIF.com — KWARNAS CURIGAI “PENGHAPUSAN” PRAMUKA UPAYA LEMAHKAN KEPEMIMPINAN INDONESIA MASA DEPAN

Ketua Kwarnas Pramuka Komjen Pol (purn) Budi Waseso (tengah) didampingi pimpinan pramuka lainnya, memperlihatkan kepada para wartawan dokumen Pernyataan Sikap Pramuka yang ditandatangani 34 pimpinan Kwarda provinsi seluruh Indonesia yang menolak Permendikbud nomor 12 Tahun 2024 mengenai “penghapusan”pramuka. Pimpinan pramuka meminta agar peraturan menteri tersebut dicabut dan selanjutnya menyampikan dokumen itu kepada Presiden Joko Widodo. (Dok.Kwarnas Pramuka).

Ketua Kwartir Nasional (Kwarnas) Pramuka Komisaris Jenderal Polisi (Purnawirawan) Budi Waseso menegaskan, Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 12 Tahun 2024 yang “menghapus” Pramuka sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib di sekolah merupakan upaya terselubung untuk melemahkan kepemimpinan Indonesia di masa depan dan menghilangkan identitas bangsa.

“Kami mencurigai adanya indikasi ke arah sana yang dilakukan secara halus dan sistematis. Dalam pembahasan dengan para pemimpin kwartir daerah (kwarda) seluruh Indonesia dan juga Kwarnas, semuanya melihat hal yang sama,” kata Budi Waseso setelah membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Pramuka 2024 di Jakarta pada Kamis, 25 April 2024.

Budi Waseso juga mengemukakan bahwa dalam Rakernas yang diikuti 34 kwarda Pramuka seluruh Indonesia itu, semua pemimpin kwarda secara aklamasi menolak Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 dan menandatangani surat pernyataan sikap bersama yang meminta pencabutan peraturan tersebut. Surat pernyataan bersama itu juga akan disampaikan kepada Presiden Joko Widodo.

“Keberadaan Permendikbudristek itu justru tidak relevan dengan perkembangan zaman saat ini, yang telah mengalami kemerosotan moral dan nilai-nilai budaya, menurunnya kedisiplinan, serta lemahnya nasionalisme dan cinta tanah air. Menurut saya, kegiatan Pramuka sangat tepat dan harus tetap menjadi kegiatan wajib di sekolah,” ujar mantan Kepala Badan Narkotika Nasional itu.

Mantan Direktur Utama Bulog itu melanjutkan, di sekolah-sekolah kini banyak terjadi praktik perisakan (bullying), kasus narkoba, pornografi, dan tawuran, sehingga pendidikan dan pelatihan serta pembentukan sikap dan perilaku yang ada di Pramuka sangat relevan dan tepat untuk diberikan kepada peserta didik di sekolah agar tidak terseret dan terjerumus dalam kegiatan negatif.

Sekretaris Jenderal Kwarnas Pramuka Mayor Jenderal TNI (Purnawirawan) Bachtiar Utomo bahkan mengatakan bahwa situasi tersebut dapat disamakan dengan proxy war, yaitu situasi saat terjadi upaya memecah belah bangsa secara tidak langsung tapi dapat terdeteksi gejalanya.

“Dalam perspektif strategis, ini membahayakan. Itu sebabnya Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 harus direvisi untuk tetap memasukkan kegiatan Pramuka menjadi ekskul wajib atau masuk kurikulum yang tertuang dalam regulasi formal, bukan hanya lisan di media, dan harus ada hitam-putihnya, secara nyata dan jelas,” kata Bachtiar, yang pernah menjabat Panglima Kodam Wirabuana.

Pernyataan Sikap Pramuka

Dalam Rakernas yang berlangsung pada 24–26 April 2024 di Markas Pramuka di Taman Wiladatika Cibubur, Depok, sebanyak 34 kwarda dari seluruh Indonesia bersama-sama menandatangani pernyataan sikap atas Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024, yang berisi tiga hal penting.

Pertama, pendidikan karakter bangsa dimulai dari generasi muda, khususnya peserta didik jenjang sekolah dasar dan menengah. Kedua, pembentukan karakter bangsa sangat penting untuk meneruskan pembangunan nasional di bidang pembangunan sumber daya manusia menuju tujuan nasional sebagaimana amanat pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Ketiga, pemimpin Kwarnas bersama ketua kwarda se-Indonesia mengusulkan kepada Mendikbudristek agar merevisi peraturan tersebut dan menjadikan Pramuka sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib di pendidikan dasar dan menengah sebagaimana diatur sebelumnya dalam Permendikbud Nomor 63 Tahun 2014.

Budi Waseso mengatakan bahwa Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 merugikan bangsa dan negara, bukan hanya Pramuka, karena pendidikan karakter generasi muda termasuk pembentukan integritas bangsa dalam mewujudkan visi Indonesia Emas tahun 2045.

Untuk informasi selanjutnya, silakan hubungi: Benny S. Butarbutar, M.Si., I.A.P.R. (Wakapusdatin Kwarnas Pramuka) 

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.