BPIP Lakukan Diskusi Nama Baik Ir Sukarno Sebagai Tokoh Proklamator Kemerdekaan Kita

EKSEKUTIF.comDiskusi Kelompok Terpumpun Tindak Lanjut Tidak Berlakunya TAP MPRS No. XXXIII/MPRS/1967 terhadap Pemulihan Nama Baik Dr. (H.C) Ir. Sukarno sebagai Tokoh Proklamator Kemerdekaan Bangsa Indonesia

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) mengadakan Diskusi Kelompok Terpumpun (DKT) atau Focus Group Discussion (FGD) pada 19 November 2024 di Auditorium RRI, Jakarta.

Diskusi ini membahas tindak lanjut tidak berlakunya TAP MPRS No. XXXIII/MPRS/1967 yang berkaitan dengan pemulihan nama baik Dr. (H.C) Ir. Sukarno, tokoh proklamator kemerdekaan Indonesia.

Acara ini dibuka oleh Kepala BPIP Prof. Drs. K.H. Yudian Wahyudi, MA, Ph.D. dan turut dihadiri oleh Deputi Bidang Pengkajian dan Pemasyarakatan Konstitusi, Hentoro Cahyono, S.H., M.H., yang mewakili Ketua MPR RI.

Beberapa narasumber terkemuka juga turut berbagi pandangan dalam diskusi ini, antara lain Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan, Anindito Aditomo, S.Psi., M.Phil., Ph.D., Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Indonesia Prof. Dr. Maria Farida Indrati, S.H., M.H.

Tampak juga Wakil Ketua MPR RI periode 2019-2024 Dr. Ahmad Basarah, S.H., M.H., Peneliti Sejarah BRIN Prof. Asvi Warman Adam, serta Akademisi Universitas Airlangga, Airlangga Pribadi Kusman, S.IP., M.Si., Ph.D.

Forum ini diadakan berdasarkan surat Pimpinan MPR RI, yang menegaskan bahwa secara yuridis TAP MPRS No. XXXIII/MPRS/1967 yang menyatakan pencabutan kekuasaan Presiden Sukarno terkait peristiwa G-30-S/PKI 1965, kini tidak berlaku lagi.

Surat tersebut merujuk pada Ketetapan MPR No. I/MPR/2003 yang menyatakan bahwa semua ketetapan MPRS dan MPR yang dikeluarkan pada 1960-2022, termasuk TAP MPRS No. XXXIII/MPRS/1967, telah diperiksa kembali dan diputuskan tidak berlaku.

 

 

 

 

 

 

 

Dalam sambutannya, Kepala BPIP, Prof. Drs. K.H. Yudian Wahyudi, MA, Ph.D., mengungkapkan bahwa kegiatan ini merupakan komitmen BPIP untuk mendukung MPR RI dalam menyosialisasikan tidak berlakunya TAP MPRS tersebut kepada masyarakat.

BPIP juga berharap agar upaya pemulihan nama baik dan hak-hak konstitusional Dr. (H.C) Ir. Sukarno sebagai tokoh proklamator kemerdekaan Indonesia dapat terus dikawal.

Meskipun TAP MPRS No. XXXIII/MPRS/1967 telah dinyatakan tidak berlaku sejak diterbitkannya TAP MPR No. I/MPR/2003, Prof. Yudian menegaskan bahwa distorsi sejarah terkait Sukarno masih terjadi di masyarakat.

Menurutnya, sejarah Sukarno sebagai “Penggali Pancasila” harus dibersihkan dari segala tuduhan yang tidak berdasar, dan pemulihan hak-hak konstitusionalnya harus menjadi prioritas.

“Sang Penggali Pancasila” harus dihargai atas jasa-jasanya yang luar biasa terhadap bangsa dan negara Indonesia.

Dr. (H.C.) Ir. Sukarno, yang merupakan salah satu dari Dwi Tunggal Proklamator Kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945, adalah Presiden pertama Indonesia dan tokoh utama yang menggali dan merumuskan Pancasila sebagai dasar negara.

Pancasila disampaikan Sukarno dalam pidatonya pada Sidang Pertama BPUPK pada 1 Juni 1945, sebagai fondasi negara Indonesia yang merdeka.

Lebih dari separuh hidupnya diabdikan untuk perjuangan kemerdekaan dan pembentukan negara Indonesia.

Kepala BPIP mengungkapkan bahwa meskipun TAP MPRS No. XXXIII/MPRS/1967 telah dicabut, kekeliruan sejarah yang ada harus segera diluruskan agar masyarakat memiliki pemahaman yang benar tentang perjuangan Sukarno dan kontribusinya terhadap negara.

Proses ini diharapkan dapat memberikan keadilan restoratif bagi beliau dan keluarganya, serta memberi penghormatan yang semestinya atas jasa-jasanya dalam memperjuangkan kemerdekaan dan dasar negara Indonesia.

Sebagai informasi tambahan, upaya pemulihan nama baik Sukarno dimulai dengan surat dari Menteri Hukum dan HAM yang disampaikan kepada Pimpinan MPR pada 13 Agustus 2024.

Sebagai tindak lanjut, MPR RI mengeluarkan surat resmi pada 26 Agustus 2024 yang menyatakan bahwa TAP MPRS No. XXXIII/MPRS/1967 sudah tidak berlaku.

Hal ini mencerminkan komitmen MPR untuk mengakhiri ketidakpastian hukum dan mengembalikan penghormatan yang layak bagi Presiden Sukarno.

Dalam kesempatan ini, Kepala BPIP mengucapkan terima kasih kepada MPR RI, DPR RI, Kementerian Pendidikan, para sejarawan, akademisi, serta seluruh peserta yang telah terlibat dalam diskusi ini.

Diharapkan bahwa hasil dari diskusi ini akan menghasilkan rekomendasi untuk seluruh pemangku kepentingan guna mengawal pemulihan nama baik, hak-hak konstitusional, serta pelurusan sejarah perjuangan Ir. Sukarno sebagai tokoh penting dalam pembentukan Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.