EKSEKUTIF.com- Di era digital, tren pembayaran, termasuk donasi , bersedekah, infaq, bahkan membayar zakat dengan sistem keuangan digital kian diminati, karena selain mudah juga lebih cepat dan akurat. Mengantisipasi hal itu, aplikasi keuangan digital Pospay milik PT Pos Indonesia, juga tak ketinggalan dengan menambahkan fitur lengkap, termasuk untuk pembayaran zakat, infak dan shodaqah (ZIS).
Dengan fitur ini, membayar zakat pun kini semakin mudah yang bisa dilakukan melalui Pospay. Platform digital transaksi keuangan berbasis rekening giro Pos milik PT Pos Indonesia itu, menyediakan fitur lengkap, termasuk pembayaran zakat, infak dan shodaqah (ZIS), asuransi syariah, serta pembayaran haji dan umrah.
Bekerja sama dengan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), menunaikan zakat bisa dilakukan melalui aplikasi Pospay. Caranya, buka aplikasi Pospay. Kemudian, klik Pospay Syariah. Lalu, pilih BAZNAS dan klik zakat fitrah. “Membayar zakat fitrah di Pospay sesuai dengan yang ditetapkan BAZNAS yakni sebesar Rp45 ribu per orang selama Ramadan. Jika terkendala mengakses Pospay, pembayaran zakat fitrah bisa dilakukan di Kantor Pos di seluruh Indonesia,” demikian dirilis PT Pos Indonesia pers (26/04/2022).
Dengan kemudahan dan jangkauan luas hingga ke pelosok Tanah Air yang dihadirkan oleh PT Pos Indonesia melalui aplikasi Pospay dan Kantor Pos, diharapkan proses penghimpunan ZIS menjadi lebih efektif dan efisien.
Kehadiran aplikasi Pospay tak lepas dari perkembangan informasi, komunikasi, dan teknologi yang mendorong Pos Indonesia untuk terus berinovasi, salah satunya dalam layanan transaksi keuangan Digital Giro pos. Pospay dapat diakses di smartphone dengan mengunduh melalui Google Play atau AppStore, kemudian registrasi mandiri melalui aplikasi Pospay. (ach)