Anwar Usman Singgung ‘Kotak Pandora’ di Tengah Desakan Pemakzulan Gibran di Tengah Desakan Pemakzulan Gibran

Nasib Pemerintahan Prabowo Gibran Di Tengah Situasi Ekonomi Sulit

EKSEKUTIF.comLama tak terdengar kabarnya, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman memberi ruang tanda tanya besar saat dimintai tanggapan soal wacana pemakzulan keponakannya yang juga Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka.

“Saya belum ada komentar. Nanti deh ya kapan, biarin aja dulu, saya cooling down yah,” ujar Anwar kepada wartawan saat ditemui, Sabtu (10/5/2025).

Pernyataan singkat itu dilontarkan di tengah memanasnya isu pemakzulan Gibran yang belakangan disuarakan sejumlah purnawirawan TNI.

Isu tersebut mengacu pada putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang dinilai kontroversial karena dianggap mengubah syarat usia capres-cawapres secara tidak sah.

Putusan tersebut memperbolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun, tetapi sudah pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah hasil pemilu, untuk mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden.

Gibran, yang saat itu berusia 36 tahun dan menjabat sebagai Wali Kota Solo, akhirnya didaftarkan sebagai cawapres mendampingi Prabowo Subianto oleh Koalisi Indonesia Maju pada 25 Oktober 2023.

Keputusan itu menuai kecaman luas dan memicu pencopotan Anwar Usman dari jabatannya sebagai Ketua MK setelah terbukti melakukan pelanggaran etik dalam penanganan perkara tersebut.

Purnawirawan TNI Suarakan Pemakzulan

Gelombang protes kini datang dari Forum Purnawirawan TNI. Dalam sebuah pertemuan bertajuk Silaturahmi Purnawirawan Prajurit TNI dan Tokoh Masyarakat di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (17/4/2025), ratusan pensiunan jenderal dan perwira tinggi menyampaikan delapan tuntutan politik, salah satunya usulan pemakzulan Gibran.

Forum tersebut diikuti oleh 103 purnawirawan jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel. Beberapa tokoh yang turut membubuhkan tanda tangan adalah mantan Wakil Presiden Jenderal (Purn) Try Sutrisno, mantan Menteri Agama Fachrul Razi, serta para mantan kepala staf dari tiga matra TNI.

Mereka menilai bahwa putusan MK yang mengubah Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu telah menyalahi hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman. Oleh karena itu, mereka mendorong agar Gibran dicopot dari jabatannya melalui mekanisme yang diatur dalam UUD 1945.

Prosedur Pemakzulan Menurut UUD 1945

Berdasarkan Pasal 7B UUD 1945, proses pemakzulan Presiden dan/atau Wakil Presiden memerlukan tahapan panjang dan ketat.

DPR harus terlebih dahulu meminta Mahkamah Konstitusi untuk menyelidiki dan menyatakan bahwa yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran hukum berat atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai pemimpin negara.

Jika MK menyatakan pelanggaran terbukti, DPR dapat melanjutkan usul tersebut ke Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), yang kemudian wajib menggelar sidang dalam waktu 30 hari.

Keputusan pemberhentian hanya dapat diambil jika didukung minimal 2/3 dari jumlah anggota DPR dan 2/3 dari anggota MPR yang hadir dalam sidang paripurna.

Dukungan Kontra dari Kalangan Purnawirawan Lain

Meski usulan pemakzulan terus bergulir, sejumlah purnawirawan lain justru menyatakan dukungan terhadap pemerintahan Prabowo-Gibran. Di antaranya adalah tokoh-tokoh dari Persatuan Purnawirawan TNI-Polri seperti Jenderal (Purn) Agum Gumelar dan Jenderal (Purn) Wiranto.

Isu ini juga menjadi perhatian kalangan politisi, akademisi, serta pengamat hukum tata negara. Bahkan Presiden Joko Widodo, ayah dari Gibran, dikabarkan telah memberikan tanggapan meski bersifat diplomatis.

Sementara itu, publik kini menanti apakah Anwar Usman akan benar-benar membuka “kotak pandora” terkait keputusan MK yang belakangan dianggap mencederai marwah lembaga peradilan konstitusi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses