
EKSEKUTIF.com — Sultan Najamudin Tegaskan Peran DPD RI Kini Mencakup Isu Global, dari Lingkungan hingga Perubahan Iklim
Ketua DPD RI Sultan B Najamudin menegaskan bahwa peran dan fungsi Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI kini tidak lagi terbatas pada persoalan masyarakat daerah semata.
Sesuai amanat konstitusi, DPD juga memiliki tanggung jawab mengawal isu-isu krusial di luar ranah sosial, termasuk lingkungan, perubahan iklim, dan keberlanjutan ekosistem.
“Sebenarnya, DPD itu bukan hanya ngurusin masyarakat daerah, lebih dari itu. DPD RI harusnya posisinya juga ngurusin di luar masyarakat, di luar barang-barang hidup. Contohnya iklim, lingkungan, air, udara, dan ekosistem, itu perintah konstitusi,” kata Sultan dalam Dialog Kebangsaan dan Kenegaraan di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (30/9).
Sebagai wujud konkret, Sultan menyebutkan bahwa empat Rancangan Undang-Undang (RUU) inisiatif DPD RI telah berhasil masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.
Keempatnya adalah RUU Pemerintahan Daerah, RUU Pengelolaan Perubahan Iklim, RUU Masyarakat Adat, dan RUU Kepulauan.
Apresiasi dari Pakar dan Akademisi
Dialog bertajuk “Napak Tilas Kelembagaan: Upaya Merajut Visi dan Perspektif untuk Kinerja DPD RI yang Lebih Berdaya” turut menghadirkan sejumlah pakar.
Pengamat politik Hendri Satrio menilai inisiatif DPD, khususnya program Senator Peduli Ketahanan Pangan, sebagai langkah positif yang layak ditiru daerah lain.
“Tanam jagung, tanam sejuta pohon, tebar benih ikan, itu program sangat bagus. Nanti sudah ada hasilnya, harus dikomunikasikan, supaya diikuti oleh daerah-daerah lainnya,” ujar Hendri.
Sementara itu, akademisi Rocky Gerung menyoroti relevansi DPD RI dengan konsep green democracy. Menurutnya, isu lingkungan menempatkan DPD bukan sekadar sebagai wakil daerah, melainkan juga sebagai representasi keberlanjutan bumi.
“Begitu Anda bicara tentang green democracy, Anda bicara sebagai wakil-wakil bumi, bukan lagi wakil-wakil daerah itu. DPD ada pada new philosophy itu,” tegas Rocky. Ia menambahkan bahwa isu ini kini menjadi tata bahasa global yang menggantikan wacana konvensional politik.
Desakan Penguatan Kelembagaan
Selain Rocky dan Hendri, pakar hukum tata negara Dr. Andi Irman Putra Sidin juga menilai penguatan kewenangan DPD RI agar setara dengan DPR dan Presiden masih terbuka lebar. “Kita hanya butuh lima orang untuk melakukan penguatan DPD sama dengan DPR sama dengan Presiden. Tetapi, DPD harus sekolah dulu baik-baik dalam dua tahun ini,” katanya.
Guru Besar IPDN, Prof. Dr. Djohermansyah Djohan MA, juga menyoroti pentingnya reformasi kelembagaan agar DPD mampu menjawab tantangan pembangunan daerah dan nasional.
Dorongan Reformasi Politik
Dalam kesempatan itu, Sultan melontarkan sebelas gagasan reformasi politik, mulai dari pembentukan Badan Legislasi Nasional sebagai wadah sinergi antara DPR, DPD, pemerintah, akademisi, dan masyarakat sipil; pemberian kewenangan bagi senator untuk mengusung calon kepala daerah independen; hingga penetapan empat wakil presiden yang mewakili sub-wilayah Indonesia.
Ia juga menegaskan urgensi menghadirkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) melalui MPR RI sebagai panduan konsistensi pembangunan. “Reformasi politik harus diarahkan untuk menghadirkan demokrasi yang substantif, bukan sekadar prosedural,” tegasnya.
DPD di Persimpangan
Di usia ke-21 tahun, DPD RI kini berada pada persimpangan: apakah mampu menembus dominasi DPR dan pemerintah untuk membuktikan diri sebagai kamar kedua yang sejajar, atau kembali terjebak dalam retorika kelembagaan.
Sultan menutup dengan penekanan bahwa DPD RI harus didefinisikan ulang sebagai lembaga representatif yang bukan hanya simbol politik, melainkan kebutuhan nyata agar suara daerah—dan kini juga suara lingkungan—tidak tenggelam dalam hiruk-pikuk politik pusat.







