Pelindo II Cabang Tanjungpandan Sosialisasi Bersama Fasilitas TPS

Sosialisasi Fasilitas TPS dan sistem layanan kepabeanan di Pelabuhan Tanjungpandan.

EKSEKUTIF – PT Pelabuhan Indonesia  (Pelindo) II Cabang Tanjungpandan bersama Kantor Pengawas dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Tanjungpandan melakukan sialisasikan terkait sistem pembongkaran dan penimbunan barang impor serta kawasan pabean dan Tempat Penimbunan Sementara(TPS).

Sosialisasi ini dilakukan menyusul adaya peraturan baru terkait kegiatan pembongkaran dan penimbunan barang impor yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108/PMK.04/2020 dan aturan terkait kawasan pabean dan Tempat Penimbunan Sementara(TPS) yang diatur melalui Peraturan Menteri KeuanganNomor 109/PMK.04/2020.

Kegiatan sosialisasi berlangsung di Sheraton Belitung Resort, Selasa 29 September 2020 ini, diikuti 20 pelaku usaha/bisnis dari sekitar Kepulauan Belitung. Kegiatan ini dihadiri Kepala Kantor Pengawas dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Tanjung pandan, Jerry Kurniawan, General Manager PT Pelabuhan Indonesia II Cabang Tanjungpan , Hambar Wiyadi, General Manager PT Pelabuhan Tanjung Priok-Cabang Tanjungpan , Ade Affandi, dan Supervisor Operasi-PT Multi Terminal Indonesia Cabang Tanjungpandan, Ambar Seto. Selain itu juga sejumlah pejabat di lingkungan Kantor Pengawas dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Tanjungpandan.

“Tujuan kegiatan ini terutama untuk memberikan pemahaman bagi para pengguna jasa dalam mengimplementasi kedua peraturan tersebut di lapangan. Sehingga bisa seiring sejalan dalam upaya meningkatkan kinerja sistem logistic nasional yang diharaplkan bisa berdampak terhadap perbaikan iklim investasi agar bisa menjadi daya tarik investasi untuk meningkatkan daya saing ekonomi nasional,” papar General Manager Cabang Pelabuhan Tanjungpandan, Hambar Wiyadi melalui siaran pers, (30/09/2020).

Disebutkan, di dalam PMK 108/PMK.04/2020 terdapat beberapa hal baru. Di antaranya menghilangkan kewajiban laporan bongkar oleh pengangkut, simplifikasi proses perizinan bongkar/timbun di luar kawasan, perizinan periodik, perluasan izin bongkar dan izin timbun di luar Kawasan, perluasan trucklossing dan pengawasan secara selektif melalui manajemen risiko.

Sedangkan Peraturan Menteri Keungan Nomor 109/PMK.04/2020 mengatur hal baru diantaranya mendukung perbaikan system logistic nasional, simplifikasi dan otomasi pengawasan dan pelayanan di Kasawasan Pabean dan Tempat Penimbunan Sementara (TPS).

Di harapkan PMK ini bisa membawa dampak positif bagi logistik di Indonesia. Dengan diluncurkannya dua paket kebijakan ini diharapkan bisa mendukung National Logistic Ecosystem (NLE) guna melakukan reduksi kegiatan yang bersifat repetisi dan duplikasi untuk menekan biaya logistic nasional. NLE juga merupakan salah satu dari upaya nyata pemerintah dalam mendorong program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang merupakan salah satu rangkaian kegiatan untuk mengurangi dampak Covid-19 terhadap perekonomian.

Ditambahkan, untuk mendukung pelaksanaan dan implementasi terkait denganTempat Penimbunan Sementara (TPS) ini, manajemen PT Pelabuhan Indonesia II CabangTanjungpandan bersama dengan PT Pelabuhan Tanjung Priok Cabang Tanjungpandan telah menyiapkan 3 (tiga) lokasi TPS di area lingkungan Pelabuhan Tanjungpandan yang siap digunakan untuk keperluan dan kepentingan para importir/eksportir dan pelaku usaha yang ingin menggunakan fasilitas tersebut.

“Ketiga lokasi yang disiapkan, pertama berada di dalam pergudangan dan dua lokasi di luar gudang, dalam bentuk lapangan penumpukan terbuka,” ujarnya. (ACH)

 

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.