EKSEKUTIF.com — Tidak Masuk Sebagai Obligor BLBI, Pemilik Bank Centris Internasional Singkap Fenomena “No Viral No Justice”
Kasus hukum yang melibatkan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) telah menjadi pusat perhatian publik di Indonesia, dengan berbagai kontroversi dan kompleksitas yang menimbulkan dampak jangka panjang bagi semua pihak terlibat.
Ada dua rekening menggunakan nama Centris tapi nomernya berbeda. Satunya Bank Centris Internasional (BCI), satunya lagi Centris Bank International (CBI).
Salah satu figur sentral dalam permasalahan ini adalah Andri Tedjadharma, pemilik Bank Centris Internasional, yang kini menghadapi tantangan besar dalam melindungi aset pribadinya dari proses penyitaan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Andri Tedjadharma telah menjelaskan, akte 39 yang merupakan perjanjian hak tagih Bank Centris Internasional dari Bank Indonesia ke BPPN, menjadi dasar pemerintah menagih Bank Centis Internasional maupun penyitaan harta pribadi Andri Tedjadharma menjadi salah alamat.
Pemerintah seharusnya menagih dan menyita harta pemilik rekening rekayasa atau rekening yang mengatasnamakan Centris Bank International, jangan malah mau menyita rumah atas nama Justina Elawitachya.
Andri menegaskan bahwa istrinya tidak terlibat dalam kasus BLBI dan tidak memiliki keterkaitan hukum dengan penanggung utang BLBI.
Bank Centris Internasional (BCI), yang dipimpin oleh Andri, secara jelas menyatakan bahwa mereka tidak pernah menerima bantuan dana dari program BLBI yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia.
Meskipun demikian, perusahaan lain seperti PT Centris Internasional Bank (PT CIB) diduga menerima dana tersebut. Andri berpendapat bahwa kewajiban untuk menyelesaikan utang BLBI seharusnya tidak diberlakukan kepada Bank Centris.
Andri Tedjadharma menegaskan bahwa segala transaksi dan jaminan yang dilakukan oleh Bank Centris kepada Bank Indonesia telah dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku pada saat itu.
Dia juga menyoroti bahwa tindakan penyitaan yang dilakukan oleh KPKNL terhadap rumah istrinya tidak memiliki landasan hukum yang kuat.
Dukungan terhadap Andri Tedjadharma datang dari berbagai pihak, termasuk mahasiswa yang menganggap tindakan pemerintah terhadapnya sebagai kezaliman yang tidak berdasar hukum.
Mereka mendukung langkah Andri dalam upaya hukumnya untuk melindungi aset pribadinya dari penyitaan oleh lembaga pemerintah.
Kasus ini mencerminkan kompleksitas dan konflik yang timbul dalam penyelesaian kasus BLBI di Indonesia. Kasus ini tidak hanya melibatkan perusahaan dan institusi keuangan, tetapi juga menyoroti pentingnya keadilan dan kepatuhan terhadap hukum dalam menangani masalah ekonomi nasional.
Dalam konteks ini, penting bagi semua pihak yang terlibat untuk mencari solusi yang adil dan menghormati hak-hak individu seperti yang sedang dihadapi oleh Andri Tedjadharma.
Harapannya, keputusan yang diambil nantinya akan membawa keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam kasus ini, serta memberikan pelajaran berharga tentang pentingnya kepatuhan hukum dalam menyelesaikan sengketa ekonomi nasional.
BACA JUGA: majalah MATRA edisi AGUSTUS 2024, Klik ini