Percepat Layanan Persetujuan Lingkungan, KLHK Luncurkan Amdalnet

EKSEKUTIF.com– Seiring spirit reformasi birokrasi dan peningkatan implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) meluncurkan inovasi baru aplikasi amdalnet berbasis Sistem Informasi Dokumen Lingkungan Hidup berbasis Geospasial (WebGIS).

Inovasi aplikasi baru digital untuk sistem informasi layanan dokumen lingkungan hidup atau amdal ini, diluncurkan langsung oleh Menteri LHK, Siti Nurbaya Bakar.

“Transformasi digital untuk proses persetujuan lingkungan yang sudah lama dinantikan bersama, saat ini dapat terwujud dengan terbangunnya sistem informasi dokumen lingkungan hidup, Amdalnet,” ungkap Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar saat peluncuran Amdalnet, di Gedung Manggala Wanabakti, (07/02/2023), di Jakarta,

Dikatakan, terobosan inovasi Amdalnet ini, merupakan bagian dari upaya revolusi prosedural analisis dampak lingkungan (amdal) dan menjadi tonggak sejarah bagi transformasi digital proses persetujuan lingkungan secara utuh di Indonesia. Sejumlah negara juga memiliki sistem serupa, seperti Amerika Serikat dan Korea Selatan.

“Indonesia dengan pengalaman sendiri yang dihadapkan pada situasi dengan subjektivitas kepentingan-kepentingan secara nasional dan masyarakat, maka Kementerian LHK membangun sistem digitalisasi perizinan ini,”ungkapnya.

Amdalnet merupakan bagian dari Sistem Informasi Lingkungan Hidup (SILH) yang lebih besar, yaitu sistem kombinasi dari berbagai teknologi informasi dan aktivitas orang yang menggunakan teknologi untuk mendukung operasi dan manajemen lingkungan hidup yang terintegrasi secara elektronik.

Dalam SILH, Amdalnet berperan sebagai induk atau jangkar yang akan mengintegrasikan beragam sistem informasi terkait lainnya, sehingga peran Amdalnet penting dan strategis dalam membangun SILH selanjutnya.

Amdalnet juga menjadi tulang punggung pelaksanaan sistem kajian dampak lingkungan dan persetujuan lingkungan yang merupakan salah satu persyaratan dasar yang harus dipenuhi dalam proses penerbitan perizinan berusaha.

Penyediaan Amdalnet ini merupakan bentuk fasilitasi dan kemudahan bagi pemrakarsa, pelaku usaha, dan pemerintah dalam proses persetujuan lingkungan dengan kita tetap menjaga prinsip-prinsip perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Percepatan layanan persetujuan lingkungan merupakan langkah strategis KLHK sebagai implikasi atas terbitnya UU 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pembangunan Sistem Informasi Dokumen Lingkungan Hidup dalam mendukung percepatan layanan Persetujuan Lingkungan merupakan transformasi digital proses Persetujuan Lingkungan, sebagai upaya pemerintah untuk memberikan fasilitasi dan kemudahan dalam proses Persetujuan Lingkungan bagi para pemrakarsa baik pelaku usaha maupun pemerintah.

Aplikasi Amdalnet merupakan Sistem Informasi Dokumen Lingkungan Hidup berbasis Geospasial (WebGIS) yang berfungsi sebagai Pusat Pelayanan Digitalisasi Dokumen Lingkungan dan Proses Persetujuan Lingkungan.

Proses tahapannya meliputi: (1) Penapisan Dokumen Lingkungan, (2) Penyusunan Dokumen Lingkungan, (3) Penilaian/Pemeriksaan Dokumen Lingkungan, (5) Penerbitan Persetujuan Lingkungan baik di Pusat maupun Daerah.

Untuk menunjang tahapan proses persetujuan lingkungan tersebut maka Amdalnet menyediakan 3 (tiga) modul utama yang siap operasional yaitu modul Penapisan Otomatis, Asistensi Pelingkupan dan Amdal Digital Workspace.

Pembangunan dan Pengembangan Sistem Informasi Dokumen Lingkungan Hidup Amdalnet disusun berdasarkan Architecture Enterprise (EA) Sistem Informasi Dokumen Lingkungan Hidup yang telah dibangun pada tahun 2021.

EA tersebut adalah rancangan desain arsitektur sistem informasi dokumen lingkungan hidup Amdalnet untuk pengembangan Amdalnet untuk beberapa tahun ke depan.

Tujuh Manfaat

Setidaknya terdapat tujuh manfaat yang bisa diperoleh dari sistem informasi dokumen lingkungan hidup Amdalnet.

Antara lain: (1) Memberikan kemudahan proses pelayanan dokumen lingkungan hidup bagi setiap orang; (2) Memberikan kemudahan dalam proses penyusunan dokumen lingkungan hidup; (3) Percepatan proses penilaian dan pemeriksaan dokumen lingkungan hidup;

(4) Memberikan kemudahan pelacakan dokumen, informasi dan data penting dalam membantu proses kegiatan penilaian dan pemeriksaan dokumen;

(5) Memberikan kemudahan pelacakan dokumen bagi masyarakat, penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan, dan pemerintah terkait proses penerbitan persetujuan lingkungan;

(6) Membantu para pengambilan keputusan dalam penentuan kelayakan/ketidaklayakan lingkungan hidup terhadap suatu rencana usaha dan/atau kegiatan; dan (7) Memberikan fasilitasi keterbukaan informasi publik atau transparansi dalam proses penilaian dan pemeriksaan dokumen lingkungan hidup yang akuntable.

Adapun tahapan proses persetujuan lingkungan meliputi penapisan dokumen lingkungan, penyusunan dokumen lingkungan, penilaian atau pemeriksaan dokumen lingkungan, dan penerbitan persetujuan lingkungan baik di pusat maupun daerah.

Direktur Jenderal Planologi Kehutanan Tata Lingkungan Kementerian LHK Ruandha Agung Sugardiman mengatakan, sistem Amdalnet itu membuat pelayanan kepada masyarakat dan pemrakarsa, baik pihak swasta maupun pemerintah, bisa dilayani dengan lebih cepat dan lebih tepat dengan tetap menjaga lingkungan dengan baik.

Peluncuran Amdalnet merupakan tonggak awal transformasi digital proses persetujuan lingkungan yang harus dilaksanakan secara menyeluruh baik Pusat maupun Daerah.

Penggunaan Amdalnet dalam masa pengintegrasian/masa transisi ini, semua stakeholder terkait proses persetujuan lingkungan sudah harus mulai menggunakan Amdalnet sekaligus sebagai sarana pembelajaran dan pembiasaan penggunaan tools Amdalnet.

“Itu yang menjadi salah satu target mengapa kita meluncurkan Amdalnet. masyarakat bisa berpartisipasi melihat keterbukaan publik bisa dijamin di dalam proses penyusunan persetujuan ini,” ujarnya.

Amdalnet dikelola secara online /elektronik dan dapat diintegrasikan dengan sistem informasi lainnya.

Amdalnet merupakan salah satu sistem aplikasi ENV-DSS (Environmental Decision Support System) sebagai instrument pelaksanaan untuk menunjang efektivitas dan efisiensi serta pengintegrasian secara menyeluruh terhadap Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Amdalnet dapat diakses pada tautan amdalnet.menlhk.go.id, dan dapat digunakan oleh berbagai pihak yaitu Pemrakarsa (Pelaku Usaha/Pemerintah), Penyusun Dokumen Lingkungan (Lembaga Penyedia Jasa Penyusun Amdal/Penyusun Perorangan), Penilai/Pemeriksa Dokumen Lingkungan (Komisi Penilai Amdal (KPA), Pakar/Tenaga Ahli, Tim Teknis, Penanggung Jawab Pemeriksaan UKL UPL), sektor terkait maupun publik/masyarakat.

Amdalnet sebagai aplikasi Persetujuan Lingkungan, merupakan subsistem informasi dari sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Sehingga Sistem Informasi Dokumen Lingkungan Hidup Amdalnet harus terintegrasi dengan Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Resiko OSS-RBA BKPM melalui Hub OSS KLHK sesuai dengan amanah PP 22 Tahun 2021 tentang tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pembangunan Sistem Informasi Dokumen Lingkungan Hidup.

Sejak tanggal 4 Agustus 2021, Amdalnet telah terintegrasi dengan OSS-RBA BKPM khusus untuk layanan penerbitan Persetujuan Lingkungan berupa Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) secara Otomatis terintegrasi dengan NIB untuk kegiatan Resiko Rendah dan Persetujuan Lingkungan berupa Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH) Otomatis.

Untuk kegiatan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) Resiko Menengah Rendah. Hingga saat ini masih dilakukan koordinasi secara intensif dengan tim OSS-RBA BKPM guna pengintegrasian Persetujuan Lingkungan untuk jenis usaha dan/ kegiatan dengan tingkat resiko Menengah Tinggi dan Tinggi.

Integrasi Persetujuan Lingkungan melalui Amdalnet dengan OSS-RBA merupakan wujud reformasi birokrasi pemerintah (baik pusat maupun daerah) dalam memberikan kemudahan investasi bagi para pelaku usaha dalam pengurusan perizinan berusaha dengan tetap mempertimbangkan prinsip kehati-hatian guna menjamin pemenuhan aspek perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup terhadap kelestarian keanekaragaman hayati.

Hal tersebut selaras dengan instruksi presiden Nomor 1 tahun 2023 tentang Pengarusutamaan Pelestarian Keanekaragaman Hayati dalam Pembangunan Berkelanjutan.

#ACH

BACA JUGA: majalah EKSEKUTIF edisi Februari 2023, Klik ini

 

Tinggalkan Balasan

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.