Oriflame adalah perusahaan kecantikan terkemuka dengan sistem penjualan langsung di lebih dari 60 negara. Perusahaan kecantikan yang didirikan pada tahun 1967 ini , kini telah tumbuh menjadi salah satu perusahaan besar di dunia dan telah membantu memenuhi impian jutaan orang di seluruh dunia melalui model penjualan yang unik.
Sementara di Indonesia Oriflame didirikan pada tahun 1986 dan telah mengalami perkembangan yang cukup signifikan, termasuk perubahan model bisnisnya.
Menykapi Indonesia yang memiliki keanekaragaman yang besar, sehingga Oriflame selalu berusaha agar semua komunitas dapat menjalankan bisnis dan menikmati produk-produk Oriflame tanpa rasa ragu.
Pada kuartal I 2022, Oriflame secara resmi menyatakan bahwa seluruh produk kosmetik dan makanannya telah memperoleh sertifikasi halal dari lembaga yang berwenang di Republik Indonesia. Tak hanya berhenti di sana, sebagai salah satu wujud komitmentnya,
Oriflame Indonesia (“Oriflame”) kini juga telah menyesuaikan sistem bisnisnya dengan dan mendapatkan sertifikasi sebagai perusahaan penjualan langsung berjenjang, syariah dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (PLBS).
Ada 5 hal yang dipenuhi Oriflame untuk menjadi PLBS:
1) Hanya menjual produk kosmetika dan makanan yang tersertifikasi halal dan terdaftar di BPOM
Dalam pembuatannya, semua produk kosmetika dan makanan Oriflame yang dipasarkan di Indonesia menggunakan formula yang halal dan telah mendapatkan sertifikasi produk halal dari BPJPH.
2) Distribusi sentral dan nasional bersertifikat halal dari BPJPH
Oriflame telah memiliki 11 sertifikat halal pada lokasi manufaktur termasuk perbaruan 22 sertifikat dengan grade A, dan 10 sertifikat logistik termasuk 2 pabrik lokal.
3) Menerapkan model bisnis syariah dengan PLBS
Tetap menjaga adanya objek transaksi ril yang diperjualbelikan, dalam hal ini terdiri dari produk-produk kosmetika dan makanan. Kegiatan jual beli dilakukan seadil-adilnya, sehingga tidak hanya berorientasi pada keuntungan perusahaan maupun kelompok tertentu saja, melainkan juga bermanfaat bagi masyarakat. Hal ini mencakup penjualan yang memiliki manfaat dan fungsi yang baik bagi penggunanya.
4) Sistem perdagangan
Transaksi dalam perdagangan tidak mengandung unsur gharar (ketidakpastian), masyir (judi / taruhan), riba (tambahan dalam transaksi pinjaman), dharar (menimbulkan kerugian), dzulm (sewenang-wenang) dan maksiat (perbuatan yang melanggar).
Komisi yang diberikan oleh perusahaan kepada member, besaran maupun bentuknya didapat berdasarkan prestasi kerja yang terkait langsung dengan volume atau nilai hasil penjualan produk.
5) Lembaga Keuangan Syariah
Lembaga keuangan dan perbankan yang digunakan Oriflame memenuhi prinsip syariah yang dalam proses menghimpun dan menyalurkannya menggunakan prinsip serta akad syariah.
Hal itu diungkapkan oleh Fredrik Nilsson, Vice President & Head of Oriflame Indonesia.
Fredrik Nilsson, menambahkan, bahwa penyempurnaan model bisnis tersebut merupakan penerapan dari sikap inklusivitas, sehingga semua orang dapat menjalankan bisnis dan menikmati produk-produk yang Oriflame keluarkan tanpa rasa ragu.
Di Indonesia, Oriflame yang didirikan pada tahun 1986 saat ini memiliki 5 Oriflame Experience Center yang berlokasi di Jakarta, Surabaya, Bali, Makassar dan Medan, serta ratusan ribu Brand Partner di seluruh negeri.