EKSEKUTIF.COM – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menorehkan kinerja gemilang dengan net return mencapai Rp11,6 triliun atau hampir 7% per tahun, tertinggi sejak lembaga ini berdiri. Kinerja impresif ini ditopang tata kelola profesional dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama enam tahun berturut-turut sejak 2018.
Pengelolaan dana haji sebesar Rp171 triliun yang bersumber non-APBN ini menunjukkan kinerja konsisten positif, sekaligus membedakan BPKH dari model Sovereign Wealth Fund (SWF) global konvensional. Hal ini menandai potensi besar menjadikan BPKH sebagai model “Sovereign Halal Fund” Indonesia.
Anggota Badan Pelaksana BPKH, Indra Gunawan, menyatakan bahwa integrasi dana umat seperti dari Badan Wakaf Indonesia (BWI), Baznas, BPJPH, hingga LAZ, selaras dengan visi Menteri Agama yang ingin mengonsolidasikan kekuatan ekonomi umat melalui pengelolaan dana berbasis syariah.
Strategi jangka panjang kini difokuskan pada konsolidasi kelembagaan pengelola dana umat. Langkah ini diyakini mampu memobilisasi dana sosial Islam untuk pemberdayaan ekonomi nasional dan mendukung posisi Indonesia sebagai pusat ekosistem halal dunia.
Untuk merealisasikan visi Sovereign Halal Fund, diperlukan asesmen komprehensif dengan melibatkan Presiden, DPR, Kementerian Agama, Kementerian Keuangan, Kementerian Sosial, dan lembaga terkait demi menciptakan tata kelola yang transparan, manajemen risiko optimal, serta mendukung prinsip Maqashid Syariah dan SDGs.
Dalam aspek kelembagaan, BPKH terus memperkuat kapabilitas internal. Karyawan BPKH memegang lisensi internasional seperti CFA, CERG, CRP, dan lainnya, serta aktif di Perkumpulan Praktisi Jasa Keuangan Indonesia (PPJKI) — asosiasi yang membina SDM profesional di sektor keuangan nasional.
PPJKI, bersama BPKH, juga menjadi pelopor dalam edukasi dan literasi publik seputar keuangan syariah. Komitmen terhadap integritas dan profesionalisme terus ditunjukkan melalui sistem audit global berbasis ISO dan pelaporan LHKPN serta Whistle Blowing System secara berkala.
Kinerja unggul ini turut dibuktikan melalui penghargaan eksternal seperti Fourstar Digital Transformation 2023, ESG Green Initiative 2024, CIO Non-Bank 2024, dan 7 Most Popular Brand Of The Year 2024 versi Jawa Pos dan InfoVesta.
Menurut Indra Gunawan, capaian ini merupakan fondasi kuat menuju Sovereign Halal Fund — sebagai instrumen strategis penggerak ekonomi syariah demi kemaslahatan umat dan kemandirian bangsa.
Dalam hal pengelolaan keuangan, dana haji BPKH sepenuhnya mengikuti prinsip syariah berdasarkan fatwa DSN-MUI. Dana ditempatkan pada bank syariah dan instrumen investasi rendah risiko seperti SBSN dan deposito syariah bank sehat.
Inovasi pengelolaan juga tampak lewat Virtual Account jemaah haji yang mencatat nilai manfaat hingga Rp18,3 triliun, sementara total nilai manfaat BPIH mencapai Rp41,6 triliun sebagai subsidi biaya haji sejak BPKH berdiri.
Keamanan dana jemaah dijamin oleh LPS sesuai UU No. 4/2023 tentang PPSK. Selain itu, insentif perpajakan juga diberikan melalui Peraturan No.18/PMK.03/2021 dan UU No.4/2023, memastikan investasi tetap optimal dan efisien.