EKSEKUTIF.com — Kwartir Nasional (Kwarnas) Gerakan Pramuka memastikan kasus dugaan kecurangan di SPBU Pertamina Buperta Cibubur berakhir dengan damai di antara kedua belah pihak.
Meskipun demikian Kwarnas Pramuka mengingatkan dengan tegas pengelola SPBU untuk menjalankan bisnis dengan jujur sesuai aturan dan mengedepankan kepentingan pelanggan.
“Kami menyambut baik persoalanya selesai dengan damai yang dibuktikan dengan adanya surat pernyataan klarifikasi bersama dan ditandatangani oleh kedua belah pihak.”
“Ini menjadi pembelajaran bagi kita semua untuk saling mengawasi dan mengedepankan itikad baik dalam setiap permasalahan yang timbul,” kata Wakil Kepala Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kwarnas Pramuka, Benny Butarbutar di Jakarta, Kamis (27/6/2024).
Benny mengatakan, pihak Kwarnas Pramuka langsung memanggil dan meminta keterangan pihak pengelola SPBU begitu kasus dugaan kecurangan tersebut menjadi viral di media sosial dan pemberitaan online.
Kwarnas Pramuka, mempelajari dengan seksama kronologis kejadian yang dilaporkan, termasuk memeriksa kamera CCTV.
“Kami juga meminta keterangan dari Direktur Operasional PT. Molino Pramuka, Rio Ashadi selaku pengelola SPBU, serta memeriksa ulang dokumen-dokumen terkait prosedur pelayanan dan pengawasan, termasuk di antaranya surat pernyataan bersama antara pihak konsumen, Ibu Ririn, dan Manajer lapangan Lutfi,” kata Benny Butarbutar.
PT. Molino Pramuka merupakan badan usaha yang mengelola aset-aset usaha dan kegiatan bisnis lain milik Kwarnas Gerakan Pramuka, termasuk mengelola lahan tempat berdirinya SPBU Cibubur.
Kendati demikian Kwarnas Pramuka juga memastikan bahwa pihak pengelola SPBU Cibubur harus melakukan sejumlah corrective action (tindakan perbaikan) untuk memastikan tidak terulang lagi kasus yang bisa merugikan nama baik Kwarnas Pramuka.
“Penyelidikan dan kegiatan audit juga masih terus berlangsung dan tidak tertutup kemungkinan untuk memberikan sanksi tegas mulai dari sanksi administratif hingga pemecatan jika betul-betul ditemui penyimpangan administrasi dan pelanggaran prosedur operasional di lapangan yang fatal,” katanya.
Lebih jauh Benny mengungkapkan bahwa sebetulnya terbuka kemungkinan untuk menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan kasus tersebut.
Hal ini didasarkan pada hasil temuan dan pemeriksaan kronologis kejadian yang didapat, namun ternyata kedua belah pihak ternyata lebih memilih jalan musyawarah mufakat sehingga berakhir damai. Dan ini merupakan penyelesaian terbaik musyawarah mufakat.
Sementara itu, Direktur Operasional PT. Molino, Rio Ashadi mengemukakan kejadian yang berlangsung pada hari Minggu malam, 23 Juni 2024, di SPBU Cibubur, Jakarta Timur, sempat menjadi viral di sosial media dan pemberitaan online.
Tampaknya terjadi kesalahpahaman dalam berkomunikasi yang berujung adu argumen antara petugas SPBU dan konsumen.
“Untung saja semuanya terselesaikan dengan baik melalui musyawarah mufakat dan bentuk komunikasi yang kondusif.”
“Kami juga segera melakukan pembenahan dalam pelayanan yang dapat mencegah penyimpangan dan menjadi pegangan bila terjadi konflik ataupun permasalahan hukum, di samping tetap mengutamakan konsumen,” kata Rio Ashadi.
Pada akhirnya pihak SPBU dan konsumen Ririn melakukan komunikasi yang jauh lebih baik dan sepakat membuat surat pernyataan bersama yang menyatakan kasusnya sudah selesai dan menjadi pembelajaran bersama bagi kedua belah pihak.
Surat pernyataan bersama antara kedua belah pihak yang merupakan penyelesaian kasus ditandatangani pada hari Rabu, (26/6/2024) pukul 21.14 Wib dan ditandatangani oleh keduabelah pihak yaitu pihak konsumen Ririn dan pihak SPBU yang diwakili manajer operasional Lutfi.
Sekilas Pramuka
Gerakan Pramuka mulai diperkenalkan secara resmi pada 14 Agustus 1961 yang merupakan organisasi pendidikan nonformal yang menyelenggarakan pendidikan kepanduan di Indonesia.
Kata Pramuka merupakan singkatan dari Praja Muda Karana, yang memiliki arti Orang Muda yang Suka Berkarya.
Gerakan Pramuka tingkat nasional dikelola langsung oleh Kwartir Nasional (Kwarnas). Saat ini jumlah satuan dalam Gerakan Pramuka yaitu, 1 Kwartir Nasional, 34 Kwartir Daerah, 514 Kwartir Cabang, 5.277 Kwartir Ranting, dan 239.877 Gugus Depan.
- https://www.hariankami.com/hukum-kami/23613006139/kasus-spbu-berakhir-damai-kwarnas-pramuka-ingatkan-pengelola-berbisnis-jujur