EKSEKUTIF.com — Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden tentang Tanggung Jawab Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau Perpres Publisher Rights (Hak Penerbit) dengan maksud baik.
Asosiasi Media Digital Indonesia (AMDI) mendukung pernyataan AJI dan LBH Pers yang mengingatkan, implementasi Publisher Rights ini juga harus memberikan keadilan bagi Public Interest Media yang selama ini telah konsisten mengusung jurnalisme untuk publik.
Kelompok media ini masih sulit untuk lolos verifikasi Dewan Pers meskipun karya jurnalistik mereka berkualitas. Karena itu, Dewan Pers perlu membuat terobosan agar media-media yang berkualitas bisa lolos verifikasi dan mendapat keadilan dari regulasi ini.
Sebelum menandatangani perpres itu, presiden mengaku betul-betul mendengarkan aspirasi dari rekan-rekan pers.
Jokowi menyadari, aspirasi insan pers tidak benar-benar bulat. Ada perdebatan panjang dan perbedaan aspirasi antara media konvensional dengan platform digital, maupun platform digital besar.
“Kita harus timbang terus implikasinya. Setelah mulai ada titik ke pemahaman, kita bisa mulai menemukan titik temu.
Semangat awal dari perpres ini, ujarnya, adalah ingin menyudahi semua konten-konten negatif dan melahirkan jurnalisme yang berkualitas untuk kemajuan Indonesia.
“Kita juga ingin memastikan keberlanjutan industri media nasional. Kita ingin kerja sama yang lebih adil antara perusahaan pers dan platform digital global,” papar Jokowi yang menegaskan, bahwa perpres ini menjadi kerangka umum yang jelas bagi kerja sama perusahaan pers dan platform digital.
Perpres ini tidak dimaksudkan untuk mengurangi kebebasan pers tapi menegaskan, bahwa publisher rights adalah inisiatif insan pers dan pemerintah tidak akan mengatur konten pers. Pemerintah mengatur hubungan bisnis antara perusahaan pers dan platform digital dengan semangat untuk meningkatkan jurnalisme yang berkualitas.
Pemerintah serius memikirkan bagaimana menghadapi transformasi digital ini. Ia sekaligus juga menepis kekhawatiran para konten kreator.
“Kabarnya para konten kreator khawatir terhadap perpres ini. Saya sampaikan, bahwa perpres ini tidak berlaku untuk konten kreator. Silakan dilanjutkan kerja sama yang selama ini sudah berjalan baik dengan platform digital,” paparnya.
Ia mengingatkan implementasi perpres ini harus mengantisipasi risiko-risiko yang mungkin terjadi.
Terutama selama masa transisi implementasi berbasis ini, baik itu perihal respon dari platform digital dan respon dari masyarakat pengguna.
Jokowi mendapat laporan, bahwa pers sedang menghadapi masa-masa sulit di era digital saat ini. Pemerintah juga tidak tinggal diam, ujarnya, dan akan terus mencari solusi untuk perusahaan di dalam negeri.
Ia juga meminta menkominfo memprioritaskan belanja iklan pemerintah untuk perusahaan pers.
“Berkali-kali saya sampaikan minimal untuk bantalan jangka pendek dan memang ini tidak menyelesaikan masalah secara keseluruhan perusahaan pers,” kata dia.
Dalam acara itu, hadir pula Panglima TNI, Jenderal TNI Agus Subiyanto; Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo; Ketua MPR, Bambang Soesatyo; Sekretaris Kabinet, Pramono Anung; Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi; Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, Ketua Komisi I DPR, Mutya Viada Hafid; dan jajaran insan pers.