Pengedar Dihukum Mati Dan Penyalah Guna Dihukum Penjara, Pemerintah Rugi Triyunan Rupiah
Knowing the facts about drugs and illicit drugs trafficking untuk memahami kekhususan UU narkotika yang saat ini belum difahami betul oleh masarakat dan penegak hukumnya.
Fakta Tentang Drugs Abuse
Faktanya drugs abuse atau penyahgunaan narkotika adalah pola perilaku dimana seseorang menggunakan obat obatan golongan narkotika yang tidak sesuai dengan fungsinya, dapat membahayakan kesehatan fisik mental dan sosial bagi penyalah gunanya.
Itu sebabnya menyalahgunakan narkotika dilarang di seluruh dunia dan di indonesia dilarang secara pidana diancam dengan sanksi pidana tetapi ketika pada penjatuhan tidak berupa sanksi pidana sebagai gantinya berupa rehabilitasi.
Bahaya menyalahgunakan narkotika tergantung jenis narkotika yang digunakan, seberapa banyak yang telah dikonsumsi, dalam jangka waktu berapa lama menggunakan narkotika.
Penggunaan jangka panjang akan mengalami ketergantungan yang disebut dengan pecandu. Kalau menjadi pecandu wajib menjalani rehabilitasi. Kalau penyalah guna, diancam oleh UU narkotika mengancam penyalah guna ancaman pidana paling lama 4 tahun.
Apa Arti Penyalah Guna Diancam Pidana Paling Lama 4 Tahun?
Artinya bahwa penyalah guna dalam proses penegakan hukum, tidak memenuhi sarat ditahan dalam proses pertanggung jawaban pidananya.
Kenapa?
Karena penyalah guna itu, orang sakit ketergantungan narkotika dan ganguan mental. Bila diassesmen dengan benar pasti dalam keadaan ketergantungan (menjadi pecandu).
Hakim diberi kewajiban (pasal 127/1) dan kewenangan (pasal 103/1) untuk menjatuhkan hukuman rehabilitasi bila memeriksa perkara narkotika yang terbukti sebagai penyalah guna sesuai tujuan UU narkotika, yaitu menjamin penyalah guna mendapatkan upaya rehabilitasi.
Penyidik dan penuntut umum juga diberi kewenangan oleh Peraturan Pemerintah no 25/2011 tentang wajib lapor pecandu, untuk menempatkan penyalah guna ke dalam lembaga rehabilitasi (pasal 13 selama proses penyidikan dan penuntutan.
Kalau penyalah guna secara impiris dihukum penjara pemerintah dirugikan tryunan rupiah, penyalahguna sendiri juga dirugikan karena masa depannya. Menjadi suram, disebabkan tidak mendapatkan akses penyembuhan sakit ketergantungan narkotikanya dan orang tua dirugikan secara moril dan materiil.
Kerugian Pemerintah Berupa Anggaran Pembangunan Sumberdaya Manusia
Alih-alih memprogram untuk membangun generasi emas, hasil yang didapatkan adalah generasi hipies dengan budaya gandrung akan narkotika dan anomali lapas, berupa over capasitas, terjadi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di lingkungan Lapas serta permasalahan kenakalan personil yang menimpa petugas lapas.
Fakta Illicit Drugs Trafficking
Fakta bahwa illicit drugs trafficking adalah perdagangan gelap narkotika secara global melibatkan penanaman, distribusi dan penjualan narkotika.
Di Indonesia perdangan gelap narkotika diartikan sebagai peredaran gelap narkotika. Motif kejahatan tersebut adalah mencari keuntungan dari berjualan narkotika secara gelap.
Hanya penjual, atau pembeli untuk dijual lagi untuk mendapatkan keuntungan, distribusi dan produksi narkotika yang tergolong pengedar narkotika.
Bentuk hukumannya disepakati dalam konvensi berupa hukuman badan atau hilangnya kebebasan (bukan hukuman mati). Dan perampasan aset pelakunya, dimanapun asetnys disembunyikan melalui kerjasama antar instansi dan kerjasama internasional.
Kalau dihukum mati, akan terjadi masalah pada tahap eksekusi, secara berdasarkan pengalaman paska eksekusi terjadi keretakan hubungan diplomasi yang disebabkan benturan yuridiksi hukum pidana di Indonesia dengan konvensi yang sudah diratifikasi oleh pemerintah.
Kalau tidak dieksekusi, pemerintah dikritik oleh masyarakat mengapa sudah dijatuhi hukuman mati, kok tidak segera dieksekusi.
Hukuman Pidana Mati Baik Dieksekusi Maupun Tidak Dieksekusi Merugikan Pemerintah
Saat ini ada seratus lebih terpidana mati perkara narkotika, ada yang yang sudah 10 tahun tidak dieksekusi bahkan ada yang lebih dari 20 belum dieksekusi
Itu sebabnya, saya mengacungi jempol kepada kepada hakim yang mengkorting hukuman mati menjadi hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara 20 tahun dan mengritik keras bila penyalah guna dihukum penjara.
Karena kedua-nya, merugikan merugikan pemerintah triyunan. Bahkan ada kerugian yang tidak bisa dihitung dengan uang (baca: eksekusi pidana mati dan keretakan diplomasi).
Knowing the facts of the drugs abuse and Illicit drug trafficking agar pemerintah tidak dirugikan. Gunakan informasi yang benar dalam menanggulangi masalah narkotika.
Salam anti penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Rehabilitasi penyalah gunanya penjarakan pengedarnya.
Penulis adalah Komisaris Jenderal purnawirawan Polisi. Merupakan Doktor, yang dikenal sebagai bapaknya rehabilitasi narkoba di Indonesia.
Mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Bareskrim Polri, yang kini menjadi dosen, aktivis anti narkoba dan penulis buku.
Lulusan Akademi Kepolisian yang berpengalaman dalam bidang reserse. Pria kelahiran 18 Mei 1958 yang terus mengamati detil hukum kasus narkotika di Indonesia. Meluncurkan buku politik hukum narkotika.
Klik juga: Tema Peringatan HANI 2021: Knowing The Facts About Drugs Can Save Live