BAPETEN  Berikan Penghargaan  kepada  346 Instansi dan/atau Perorangan  dalam  acara Anugerah BAPETEN 2021

 

Keterangan  Foto ( ki-ka ) :

Indra Gunawan ( Kepala Biro Hukum, Kerja Sama & Komunikasi Publik Bapeten ) , Prof. Dr. Jazi Eko Istyanto MSc. IPU Asean Eng ( Kepala Bapeten ) , Zainal Arifin  ( Deputi Perizinan dan Inspeksi Bapeten  ) dan Asep Saefulloh Hermawan ( Direktur Inspeksi Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif Bapeten ).

 

Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) merupakan instansi pemerintah yang diamanatkan melaksanakan pengawasan pemanfaatan tenaga nuklir melalui pembuatan peraturan, pelayanan perizinan dan pelaksanaan inspeksi.

Dalam kerangka pengawasan tenaga nuklir yang efektif, maka pelaksanaannya harus dilakukan  secara berimbang antara reward dan punishment kepada fasilitas yang memiliki sumber radiasi pengion  yang termasuk dalam objek pengawasan BAPETEN untuk memberikan rasa keadilan, akuntabilitas, dan integritas.

Tujuan pengawasan adalah untuk terjaminnya kesejahteraan,  keamanan, dan ketenteraman serta menjamin keselamatan dan kesehatan pekerja, masyarakat dan  perlindungan terhadap lingkungan hidup.

BAPETEN mengembangkan suatu sistem penilaian berbasis risiko berupa indeks pengawasan yang disebut dengan IKKN (Indeks Keselamatan dan Keamanan Nuklir). IKKN merupakan indikator mengenai status keselamatan dan keamanan fasilitas yang didasarkan pada Laporan Hasil Inspeksi (LHI) dan Laporan Keselamatan Fasilitas (LKF).

Indeks inilah yang menjadi cerminan komitmen dan kepatuhan pihak fasilitas dalam melaksanakan pemanfaatan tenaga nuklirnya secara selamat, aman dan tenteram.

Dalam rangka itulah maka BAPETEN secara konsisten memberikan penghargaan kepada para penggunanya, baik secara instansi maupun perorangan. Sejauh ini BAPETEN telah melaksanakan penganugerahan Anugerah BAPETEN kepada pengguna sebanyak 6 (enam) kali sejak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015 dengan nama  “BAPETEN Safety and Security Awards (BSSA)”. Kemudian sejak tahun 2019 berubah menjadi Anugerah BAPETEN.

Penghargaan Anugerah BAPETEN tahun 2021 diberikan untuk Kategori Pemegang Izin bidang Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif, Petugas Proteksi Radiasi bidang Fasilitas Radiasi dan Zat  Radioaktif, dan Laboratorium Dosimetri Eksterna; yang memiliki komitmen dan performa sangat baik dalam Keselamatan Radiasi dan/atau Keamanan Sumber Radioaktif serta optimisasi keselamatan radiasi pada pasien radiologi.

Kepala BAPETEN, Jazi Eko Istyanto mengatakan, Anugerah BAPETEN juga digunakan oleh BAPETEN sebagai salah satu indikator untuk menunjukkan bahwa di antara tujuan pengawasan yaitu meningkatkan kesadaran hukum pengguna tenaga nuklir untuk menimbulkan budaya keselamatan di bidang nuklir, dan menjamin terpeliharanya dan ditingkatkannya disiplin petugas dalam pelaksanaan pemanfaatan tenaga nuklir telah tercapai.

“Oleh karena itu BAPETEN akan terus mendorong setiap instansi untuk berkompetisi untuk mendapatkan Anugerah BAPETEN,” ungkap dalam Konfrensi Pers Anugerah BAPETEN 2021 yang digelar secara virtual dari Ice BSD City Tangerang, Kamis (7/10/2021).

 

Pada penyelenggaran ke 7 tahun 2021 Anugerah BAPETEN  yang digelar  pada  Kamis ( 07/10/2021 ) tersebut diberikan kepada 180 instansi medik, 105 instansi penelitian dan industri untuk pemegang izin bidang Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif; 46 instansi dan 5 (lima) orang untuk kategori Optimisasi Keselamatan Radiasi Pada Pasien Radiologi; 3 (tiga) Laboratorium dosimmetri; 3 (tiga) orang Petugas Proteksi Radiasi (PPR); dan 4  (empat) provinsi, yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Banten. Sehingga total penerima Anugerah BAPETEN Tahun 2021 ini sebanyak 346 Instansi dan/atau perorangan

Selain itu Penghargaan Anugerah BAPETEN juga diberikan untuk Kepala Daerah yang memiliki komitmen tinggi dalam upaya peningkatan budaya keselamatan dan keamanan nuklir  melalui pembinaan terhadap pemanfaat tenaga nuklir di wilayahnya.

Penghargaan Anugerah BAPETEN untuk kategori pemegang izin bidang Keselamatan Radisi dan Kemanan Sumber di Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif didasarkan atas hasil penilaian kinerja fasilitas dengan indikator yang terdiri dari hasil inspeksi, pemantauan evaluasi dosis pekerja,  pelaksanaan proses perizinan, dan kejadian kedaruratan.

Penghargaan Anugerah BAPETEN untuk kategori Petugas Proteksi Radiasi bidang Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif didasarkan atas hasil penilaian Petugas Proteksi Radiasi yang telah memenuhi kriteria kompetensi dan kinerja serta berperan besar dalam penerapan persyaratan proteksi dan keselamatan radiasi di fasilitas tempatnya bekerja.

Penghargaan Anugerah BAPETEN untuk kategori Lembaga Dosimetri Eksterna didasarkan atas hasil penilaian kinerja Lembaga Dosimetri Eksterna yang sesuai dengan ketentuan persyaratan  manajemen dan teknis dalam lingkup penunjukannya.

Penghargaan Anugerah BAPETEN untuk kategori Optimisasi Keselamatan Radiasi pada Pasien Radiologi didasarkan atas hasil penilaian kinerja institusi fasilitas kesehatan dan personil yang sesuai  dengan ketentuan persyaratan manajemen dan teknis dalam lingkup penunjukannya.

Penghargaan Anugerah BAPETEN untuk kategori Kepala Daerah didasarkan atas jumlah fasilitas yang memiliki hasil penilaian kinerja fasilitas yang memenuhi persyaratan keselamatan radiasi dan keamanan sumber radioaktif dalam lingkup wilayah tersebut dengan Indeks Keselamatan dan Keamanan Nuklir (IKKN) pada level “Baik Sekali” (IKKN > 95.5).

Anugerah BAPETEN juga digunakan oleh BAPETEN sebagai salah satu indikator untuk menunjukkan bahwa di antara tujuan pengawasan yaitu meningkatkan kesadaran hukum pengguna tenaga nuklir untuk menimbulkan budaya keselamatan di bidang nuklir, dan menjamin terpeliharanya dan ditingkatkannya disiplin petugas dalam pelaksanaan pemanfaatan tenaga nuklir telah tercapai. Oleh karena itu BAPETEN akan terus mendorong setiap instansi untuk berkompetisi mendapatkan  Anugrah Bapeten.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.