Ket.Foto : Direktur Utama PT Bank DKI, Fidri Arnaldy (depan kiri) berjabat tangan dengan Direktur PT Oki Pulp Paper & Mills, Arman Sutedja (depan kanan) usai memberikan Plakat sebagai simbolis atas Penandatanganan Perjanjian Kredit Sindikasi PT Oki Pulp Paper & Mills, Rabu ( 14/12/2022).
Bank DKI ditunjuk sebagai Mandated Lead Arranger yang berkolaborasi dengan sejumlah Bank Pembangunan Daerah seluruh Indonesia (BPD-SI) dalam rangka penyaluran kredit sindikasi senilai Rp1,5 triliun (Satu Triliun Lima Ratus Miliar Rupiah) untuk PT Oki Pulp & Paper Mills.
Penandatangan Perjanjian Kredit Sindikasi PT Oki Pulp Paper & Mills senilai Rp. 1,5 T tersebut dilakukan oleh Direktur Komersial dan Kelembagaan Bank DKI, Herry Djufraini dengan Direktur PT Oki Pulp Paper & Mills, Arman Sutedja, yang disaksikan oleh Direktur Utama PT Bank DKI, Fidri Arnaldy .
Penandatangan kerjasama yang dilalukan di Jakarta , Rabu ( 14/12/2022) tersebut disaksikan pula oleh beberapa perwakilan dari Bank Peserta Sindikasi yakni Bank Jatim, Bank Sumut, Bank Papua, Bank Sulselbar, Bank Kalsel, Bank Kalteng, Bank NTT dan Bank Lampung.
Dalam Perjanjian Kredit Sindikasi hasil kolaborasi sejumlah BPD SI tersebut, Bank DKI ditunjuk sebagai mandated lead arranger, atau bank pemimpin sindikasi. Selain ditunjuk sebagai mandated lead arranger, Bank DKI juga berperan sebagai Agen Fasilitas, Agen Jaminan, dan Agen Escrow bersama 8 (delapan) BPD tersebut.
Pada kesempatan tersebut Direktur Utama Bank DKI, Fidri Arnaldy berharap, Kolaborasi BPD SI ini diharapkan menjadi stimulus di tengah perbaikan ekonomi yang tengah berlangsung. Dalam kesempatan yang juga Direktur Utama Bank DKI, Fidri Arnaldy menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada BPD SI yang tergabung dalam kolaborasi kredit sindikasi tersebut.