RUU Kejaksaan Disebut Banyak Akademisi Hukum Menimbulkan Konflik, Benarkah?

https://www.youtube.com/watch?v=WbDOKPD4HOQ

EKSEKUTIF.com — POTENSI KONFLIK NORMA RUU KEJAKSAAN

Rancangan Undang-Undang (RUU) Kejaksaan yang tengah dibahas menuai perhatian serius dari berbagai kalangan, termasuk akademisi hukum.

Prof. Dr. H. Hadin Muhjad, S.H, M.Hum, menyampaikan pandangannya terkait potensi konflik norma yang mungkin timbul akibat kewenangan tambahan yang diberikan kepada Kejaksaan dalam penyelidikan dan penyidikan.

Menurut Prof. Hadin Muhjad, Polri merupakan organisasi yang sangat besar dengan sarana dan prasarana yang lengkap serta kewenangan berdasarkan UUD 1945, KUHAP, dan UU Kepolisian.

Polri memiliki tugas utama dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan jumlah personel yang saat ini mencapai sekitar 436.000, tersebar mulai dari tingkat Mabes Polri hingga Polsek di desa-desa.

Selain itu, Polri memiliki berbagai satuan tugas di darat, perairan (Polair), dan udara (Poludara), serta dilengkapi dengan persenjataan dan kemampuan bela diri untuk mendukung pelaksanaan tugasnya.

Potensi Tumpang Tindih Kewenangan

RUU Kejaksaan yang mengusulkan kewenangan penyelidikan dan penyidikan bagi Jaksa berpotensi menimbulkan konflik norma dengan kewenangan yang saat ini dimiliki oleh Polri.

Selain itu, RUU ini memungkinkan Jaksa untuk mengintervensi penyidikan yang dilakukan Polri serta menentukan kapan suatu perkara dapat naik ke tahap penyelidikan dan penyidikan atau dihentikan.

Tidak hanya itu, terdapat potensi tumpang tindih dengan lembaga kehakiman karena dalam RUU Kejaksaan, Jaksa diberikan kewenangan untuk menentukan sah atau tidaknya penangkapan dan penyitaan, yang seharusnya merupakan kewenangan hakim sebagaimana diatur dalam KUHAP.

Tantangan Kapasitas dan Infrastruktur

Prof. Hadin juga menyoroti jumlah personel Kejaksaan yang hanya sekitar 12.037 orang, yang tidak tersebar secara merata di seluruh Indonesia. Rasio jumlah Jaksa terhadap populasi dan tingkat kejahatan yang tinggi menjadi tantangan tersendiri dalam proses penegakan hukum.

Sementara itu, Polri yang memiliki 436.000 personel pun masih menghadapi kendala dalam menangani jumlah perkara yang terus meningkat.

Dalam hal infrastruktur, Kejaksaan dinilai belum memiliki sarana dan prasarana yang memadai untuk mendukung tugas penegakan hukum, berbeda dengan Polri yang sudah lebih siap.

Untuk menambah jumlah Jaksa serta melengkapi sarana dan prasarana pendukung, diperlukan anggaran yang sangat besar dan waktu yang panjang. Saat ini, pemerintah lebih fokus pada stabilitas nasional, termasuk melalui program perbaikan gizi masyarakat dengan program makan gratis bagi pelajar dan program sosial lainnya.

Dampak terhadap Stabilitas Penegakan Hukum

Apabila RUU Kejaksaan disahkan, dikhawatirkan akan terjadi konflik kewenangan yang signifikan. Prinsip Dominus Litis atau kewenangan penuh yang diberikan kepada Kejaksaan dalam perkara tindak pidana dapat menimbulkan benturan dengan UU Kepolisian, KUHAP, bahkan UUD 1945. Kewenangan absolut yang dimiliki Jaksa juga berpotensi menimbulkan penyalahgunaan wewenang.

Menurut Prof. Hadin, Polri dan Kejaksaan tidak dapat dibandingkan secara langsung. Polri saat ini telah mengalami perbaikan yang signifikan dalam berbagai aspek, termasuk jumlah personel serta sarana dan prasarana.

Keberadaan Polri di tengah masyarakat yang siap siaga setiap saat, bahkan tanpa mengenal hari libur, merupakan elemen penting dalam menjamin keamanan dan ketertiban masyarakat. Hal ini berbeda dengan Kejaksaan yang masih beroperasi sesuai dengan hari kerja resmi dalam kalender.

Dengan adanya berbagai potensi konflik norma ini, diperlukan kajian lebih mendalam sebelum pengesahan RUU Kejaksaan agar tidak menimbulkan disharmoni dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses