Kok Bisa Ya Buronan Muncul di Pengadilan Tak Ditangkap?

Buronan

Jika dipetakan kasus Joko Tjandra melibatkan begitu banyak institusi mulai NCB Polri, Bareskrim Polri, Polda Kalbar, Imigrasi, Kelurahan, Dukcapil, Kejaksaan, Pengadilan dan lain-lain

EKSEKUTIF.id — Berita pelarian buronan kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra sudah “mengorbankan”  tiga jenderal di Kepolisian.

Pejabat Kepolisian dicopot oleh Kapolri Jenderal Idham Azis, karena diduga melanggar etik ataupun bersangkutan dengan buronan itu.

Selain  Kepolisian, kasus Djoko Tjandra juga menyeret-nyeret nama institusi Kejaksaan Agung RI. Tak sebatas jaksa cantik yang disebut-sebut sebagai “simpanan” pejabat institusi Adyaksa.

Disebut-sebut, ada pejabat tinggi Kejaksaan Agung yang berkomunikasi dengan Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra lewat telepon.

Lalu, institusi Pengadilan Jakarta Selatan juga dikabarkan punya peran besar terhadap kasus Djoko Tjandra ini. Ini yang kemudian ramai dibicarakan di masyarakat umum.

Permohonan PK Joko Tjandra Didahului & Disertai Perbuatan Melanggar Hukum

Jika dipetakan kasus Joko Tjandra melibatkan begitu banyak institusi mulai NCB Polri, Bareskrim Polri, Polda Kalbar, Imigrasi, Kelurahan, Dukcapil, Kejaksaan, Pengadilan dan lain-lain.

Konspirasi loloskan Djoko Tjandra masuk Indonesia, berkait dengan aparat hukum “nakal”.

Untuk mensiasati, disebut terjadi pertemuan rahasia dengan “uang besar” dalam merancang tujuan ke Indonesia, dengan menggunakan surat jalan palsu dan surat bebas COVID-19 palsu.

Padahal sudah jelas, berdasarkan ketentuan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2012 dan SEMA Nomor 4 Tahun 2016.

Jika Pemohon PK tidak hadir. Maka, berkas perkara tidak dikirim ke Mahkamah Agung dan cukup diarsipkan di Pengadilan Negeri.

Eh, Pengadilan Negeri Jaksel justru menerima kehadiran Djoko Tjandra saat mengurus administrasi Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).

“Telah menjadi buron selama sebelas tahun tiba-tiba muncul di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel),” ujar Bonyamin Saiman (Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia).

Bonyamin Saiman

“Djoko Tjandra bahkan disebut datang langsung ke PN Jakarta Selatan untuk mendaftarkan peninjauan kembali atas putusan Mahkamah Agung,” ujar Arief Poyuono (Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra).

Atas kejadian ini, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bahkan sempat akan diadukan kepada Komisi Yudisial sebagai dugaan pelanggaran etik.

(ProDEM) Iwan SumuleKetua Majelis Jaringan AKtivis Pro Demokrasi (ProDEM) Iwan Sumule, dan Ketua Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Arifin Nur Cahyono menyebut sudah melaporkan Ketua PN Jaksel ke Bareskrim Mabes Polri, sejak Juli lalu.

 

Akan tetapi, Kepolisian hingga sekarang belum memeriksa ketua PN Jaksel, berkait buronan yang sempat menghilang, kabarnya berada di Indonesia pada 8 Juni 2020.

Tentang Dugaan Keterlibatan Ketua PN Jaksel

Hingga hari ini,  masyarakat anti korupsi menunggu berkait terpidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali senilai Rp 904 miliar itu diungkap Bareskrim Polri, sejak mengapa ia tiba-tiba datang ke PN Jaksel.

“Jangan heran jika laporan Wakil ketua Gerindra Arief Puyuono tentang dugaan keterlibatan ketua PN Jaksel tak kunjung diproses polisi,” ujar Neta Pane, aktivis yang sangat getol mengkritisi kinerja Kepolisian RI itu,

Jika dipetakan kasus Joko Tjandra melibatkan begitu banyak institusi mulai NCB Polri, Bareskrim Polri, Polda Kalbar, imigrasi, keluruhan, Dukcapil, Kejaksaan, Pengadilan dan lain-lain.

Neta menyebutkan, penanganan kasus Joko Tjandra sudah salah kaprah sejak awal.  Akibatnya terjadi tebang pilih dan upaya melindungi satu sama lain di kalangan aparatur.

Jika hanya Polri yang mengusut, tentu Polri tidak akan mampu.

Polri sendiri kerepotan mengusut di internalnya, bagaimana kepolisian mampu mengusut dugaan keterlibatan oknum di eksternal Polri.

Jika pola penanganan kasus Joko Tjandra dilakukan secara parsial, kasus ini tidak akan tuntas secara terang benderang hingga ke akar akarnya.

Kasus ini hanya menjerang kelompok-kelompok tertentu yang tidak punya backing kuat atau backing-nya sudah rontok.

Karena situasi, banyak institusi dan aparatur yang terlibat, kasus ini seharusnya ditangani Tim Independen yang diketuai Menko Polkam dimana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi  leader.

“Jika kasus Joko Tjandra memang mau dituntaskan,  Presiden harus membentuk tim independen yang diketuai Menko Polhukam. Sehingga semua yang terlibat bisa dijerat oleh hukum,” ujar Neta Pane, koordinator IPW.

Dalam memburu gratifikasi uang segar dibalik kasus Joko Tjandra,  IPW sendiri melihat dalam kasus Joko Tjandra ada gratifikasi uang, gratifikasi asmara dan gratifikasi seks.

baca juga: majalah eksekutif terbaru — klik ini

https://eksekutif.com/voucher-eksekutif-ke-ukm/

PREMIUM KONTEN

https://www.densusdigital.id/

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Pasang Iklan? Chat Sekarang